Jaksa Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya, Pernah Nikah dengan Kajati Jabar
Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan untuk Jaksa Pinangki.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Dalam sidang tersebut, Pinangki melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata pengacara Jaksa Pinangki.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, kuasa hukum Jaksa Pinangki membeberkan sejumlah argumentasinya. Pertama, Jaksa Pinangki didakwa dengan pasal Tipikor yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Sesuai pasal tersebut, Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian atau janji serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
• Eksepsi Jaksa Pinangki, Ceritakan Pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Bantah Terima 500.000 Dollar
• Dapat Uang Muka dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump, Percantik Diri di AS
• Dapat Uang Muka dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump, Percantik Diri di AS
Namun, kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, kliennya juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap yang didakwakan. Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU yang didasari pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), tidaklah jelas.
"Menurut Terdakwa sangatlah tidak jelas, karena peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa yaitu menerima uang sejumlah USD 500.000 tidak didukung dengan bukti yang nyata, bahkan sampai saat ini, siapa pemberi dan siapa penerima uang masih tidak jelas," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.
Selain itu, pihak Jaksa Pinangki juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menuduh kliennya menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Dalam dakwaan uang tersebut disampaikan oleh adik ipar Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya, kenalan Jaksa Pinangki.
• Rusia Desak Turki Dukung Gencatan Senjata Armenia dan Azerbaijan
• Jaksa Pinangki Tampil Bergamis dan Berkerudung, Uang dari Djoko Tjandra untuk Operasi Plastik
• Punya Gaya Hidup Mewah hingga Terseret Kasus Djoko Tjandra, Berapa Gaji & Tunjangan Pinangki?
"Anehnya atas pemberian uang tersebut Joko Soegiarto Tjandra justru tidak pernah mengkonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya benar-benar telah menerima uang tersebut dan tidak pernah sekalipun meminta pelaksanaan pekerjaan yang dimintakan kepada Andi Irfan Jaya," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.
Warisan
Dalam persidangan kemarin Pinangki juga sempat membeberkan asal-usul kekayaannya. Perihal kekayaan Pinangki ini sempat jadi sorotan lantaran dinilai tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung.
Dengan jabatan itu, ia menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.
Dalam dakwaan, Pinangki disangka menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.
Uang itu pun kemudian diduga dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi Jaksa Pinangki. Pasal pencucian uang diterapkan karena jaksa menilai pendapatan Jaksa Pinangki dan suami, tidak sesuai dengan aset-aset yang dimiliki.
Terkait hal itu, Pinangki pun memberikan penjelasannya. Kuasa hukum membeberkan sumber dari harta yang kini dimiliki oleh kliennya.
• Babak Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Pembelian Mobil BMW Jaksa Pinangki
• Kapolri Idham Azis Ungkap Penangkapan Djoko Tjandra, Sebut Buronan Kasus Bank Bali Ini Licik
"Hal ini sengaja Terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.