Dana JKA
Ketua Komisi V DPRA: Dana JKA tak Ada dalam Refocusing APBA, Pemerintah Aceh Buta Skala Prioritas
“Refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan Juni hingga Desember 2020.”
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
“Refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan Juni hingga Desember 2020," kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani.
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menilai Pemerintah Aceh buta skala prioritas. Penilaian itu didasari antara lain pada tidak masuknya dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam refocusing APBA 2020.
Dalam siaran pers-nya yang diterima Serambinews.com, Selasa (29/9/2020) malam, Falevi menulis, pada 15 Juni 2020, Plt Gubernur Aceh telah mengeluarkan Pergub Nomor 38 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.
Menurut Falevi, Pergub 38 dikeluarkan untuk menyikapi perintah refocusing APBA dalam rangka penanganan Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya.
Dalam Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran (refocusing) anggaran, namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA dari sebelumnya Rp 17,2 triliun menjadi Rp 15,7 triliun.
“Namun sangat disayangkan dalam Pergub 38 tidak tersedia anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Aceh,” tandasnya.
• Inna Lillahi - Emir Kuwait Syekh Sabah Al Ahmad Wafat, Ini Penyebabnya
• Penerima Kartu Prakerja Aceh Capai 122.319 orang
Plt Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM yang dimintai tanggapannya terhadap tidak masuknya dana JKA dalam refocusing APBA 2020 mengatakan akan menelusuri terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan melalui Bidang JKA.
“Ya, kita akan telusuri lagi. Atau bisa juga dicari tahu langsung ke dinas,” kata Iswanto menyarankan Serambinews.com.
Namun, Falevi Kirani memastikan berdasarkan Pergub 38 ditemukan fakta refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan Juni hingga Desember 2020.
Sebelumnya, menurut Falevi, Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan dana JKA senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020 dari kebutuhan mencapai 1 triliun.
“Anggaran sebesar itu hanya mampu meng-cover kebutuhan JKA hingga bulan Mei 2020,” tulisnya.
• Segini Harta Kekayaan Menkes Terawan, Meningkat Signifikan saat Jadi Menteri
• Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Ditangkap di Rumah, Ini Kronologinya: Pelaku Masih Remaja
Sejak awal tahun, kata Falevi, pihaknya sudah mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi menyediakan Dana JKA hingga akhir tahun agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA.
“Waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan,” ungkap Falevi.
Namun kenyataannya hingga kini Pemerintah Aceh belum mengajukan dokumen Perubahan APBA, baik KUA-PPAS Perubahan maupun RAPBA Perubahan.