Dana JKA
Ketua Komisi V DPRA: Dana JKA tak Ada dalam Refocusing APBA, Pemerintah Aceh Buta Skala Prioritas
“Refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan Juni hingga Desember 2020.”
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
Silakan saja jika Plt Gubernur tidak mau buat APBA-P asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing,” tulis Ketua Komisi V DPRA tersebut.
Selain itu, ujarnya, Plt Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan dana JKA hingga bulan Desember saat penandatangan addendum perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS akhir Mei lalu.
• Pansus DPRA Panggil Bank Aceh Syariah
“Tiba-tiba kita dapat kabar Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga Rp 102 miliar, pengadaan mobil, rehab ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA,” katanya.
“Ini menunjukkan bahwa Plt Gubernur Aceh beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) buta skala prioritas kepentingan rakyat,” tegasnya.
Pada bagian akhir pernyataannya, Falevi menulis, sebagai Ketua Komisi V DPRA dirinya memberi peringatan keras kepada Plt Gubernur Aceh untuk segera bertanggung jawab menyediakan anggaran JKA tersebut.
“Saya tegaskan apapun caranya, dana JKA harus tersedia. Apalagi Plt Gubernur Aceh tidak mau membahas Perubahan APBA bersama DPRA maka ia harus mengambil tanggung jawab ini sendirian. Apalagi JKA Plus merupakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh,” demikian Falevi Kirani yang juga Timses Kampanye Irwandi-Nova. (*)