Berita Bireuen

Polres Bireuen Amankan Barang Bukti Kasus Pembacokan Warga Simpang Mamplam, Ini Jenisnya

Berikutnya, satu bongkahan batu berdiameter lebih kurang 26 cm dan satu baju kaos warna ungu serta satu celana jeans berlumuran darah.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi. 

Berikutnya, satu bongkahan batu berdiameter lebih kurang 26 cm dan satu baju kaos warna ungu serta satu celana jeans berlumuran darah.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim penyidik Polres Bireuen sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus pembacokan terhadap Mulyadi alias si Lay (45) seorang warga Desa Ie Rhop, Simpang Mamplam, Bireuen.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka bacok, tergeletak di depan salah satu kios warga di Dusun Buket Ceurana, Desa Ie Rhob Babah Lueng, Simpang Mamplam sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (24/09/2020).

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim
AKP Dimmas Adhit Putranto SIK kepada Serambinews.com, Rabu (30/09/2020) mengatakan, adapun barang bukti yang sudah diamankan dari para tersangka yaitu, satu buah besi tajok dengan panjangnya lebih kurang 1 meter dan panjang sekitar 80 cm, kemudian satu bilah parang atau golok bergagang warna coklat panjangnya 45 cm.

Berikutnya, satu bongkahan batu berdiameter lebih kurang 26 cm dan satu baju kaos warna ungu serta satu celana jeans berlumuran darah.

Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan berbagai barang bukti,
tim penyidik juga telah memeriksa 11 orang saksi.

Para saksi, umumnya menguatkan perbuatan ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Jalan Antardesa di Lhokseumawe Ini Rusak Diduga Akibat Dilintasi Truk Galian C, Ini Kata Keuchik

“Tim penyidik masih memeriksa beberapa saksi lainnya dalam kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkan, tim penyidik juga mendalami motif terjadinya kasus pembacokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.

“Motif yang sudah terungkap, pernah terjadi selisih paham antara mereka dan berujung kepada saling mengancam,” ujarnya.

Polres Bireuen sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Yaitu, tersangka utama berinisial Mus bin Yk (49) tercatat sebagai warga
Dusun Buket Ceurana, Desa Ie Rhop, Simpang Mamplam.

Saf bin Bah (45) warga Desa Ceureucok, Simpang Mamplam.

Serta terakhir, Gus bin Id (26) warga Desa Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved