Berita Abdya
Sidang Kasus Vina Abdya Sepi Pengunjung, Ini Jadwal Sidang Berikutnya
Sidang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), di Pengadilan Negeri Blangpidie Abdya, Rabu (30/9/2020), sepi
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Sidang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), di Pengadilan Negeri Blangpidie Abdya, Rabu (30/9/2020), sepi pengunjung.
Amatan Serambinews.com, sidang terbuka itu menyediakan sekitar 15 kursi di ruang pengujung PN Blangpidie berlokasi di pinggir Jalan Nasional, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh atau berseberangan dengan Masjid Al-Furqan, Susoh.
Dari jumlah kursi yang tersedia hanya terisi antara 4 atau 5 kursi saja.
Belum diketahui penyebab sehingga sidang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sepi pengunjung.
Padahal, kasus yang melibatkan mantan karyawati sebuah bank milik BUMN di Blangpidie itu menjadi perbincangan publik sejak kasus tersebut mencuat sejak Juli lalu.
Pasalnya, nilai kerugian yang dialami 21 korban, berdasarkan dakwaaan jaksa penuntut umum tidak tanggung-tangung mencapai Rp 71,1 miliar lebih.
• Harga TBS Kelapa Sawit Melonjak Jadi Rp 1.300-an Per Kg, Produksi Petani Abdya Turun Drastis
Terlebih lagi, dari lima saksi korban yang diminta keterangan oleh majelis hakim dalam sidang, Rabu siang, satu diantaranya adalah Anggota DPRK Abdya, Anton Sumarno.
Nilai kerugian yang dialami anggota dewan yang pernah menjadi pengusaha/pengelola SPBU Pantee Parak, Susoh ini, membuat tercengang banyak pihak mencapai Rp 2,4 miliar.
Empat saksi lainnya mengaku mengalami kerugian antara Rp 30 juta hingga Rp 200 juta lebih. Lima saksi korban diperiksa majelis hakim, Rabu, sejak pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 16.35 WIB.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH, Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH dan Rudy Rambe SH serta Panitera Muda Pidana, Alian SH, memutuskan sidang ditunda.
Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (6/10/2020) mendatang.
• Bunda PAUD Diminta Edukasi Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Persidangan lanjutan masih dengan agenda memeriksa atau mendengar saksi-saksi korban yang diajukan jaksa penuntut umum.
Diberitakan, salah seorang Anggota DPRK Abdya, bersama empat korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, diminta keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (30/9/2020).
Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang itu mengakibatkan kerugian dialami 21 korban. Nilai kerugian yang dialami para korban tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 7,1 miliar lebih.