Berita Aceh Tengah
Tim Terpadu Pemkab Aceh Tengah Lanjutkan Razia Protokol Kesehatan
Tim terpadu yang terdiri dari TNI-Polri serta Satpol PP melanjutkan razia protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah titik keramaian di Kota Takengon..
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Tim terpadu yang terdiri dari TNI-Polri serta Satpol PP melanjutkan razia protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah titik keramaian di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Razia prokes kesehatan ini, dilakukan untuk menertibkan warga maupun pemilik usaha yang agar selalu menerapkan Prokes.
Namun dalam razia kali ini, bukan hanya sekedar sosialisasi tentang penerapan prokes, namun dibarengi dengan pemberian sanksi kepada warga maupun pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan serta menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, dilakukan mengingat semakin hari, jumlah warga terkonfirmasi positif di Aceh Tengah, terus bertambah jumlahnya.
Kasatpol PP-WH, Kabupaten Aceh Tengah, Syahriah Apri ketika ditemui Serambinews.com, Rabu (30/9/2020) menyebutkan, razia masker maupun penerapan protokol kesehatan sudah sering dilakukan, tetapi kembali dilanjutkan sampai satu bulan ke depan.
“Sudah ada beberapa tahap razia yang kita lakukan. Tahap pertama, sosialisasi dan ingatkan. Tapi saat ini, kita lakukan tindakan,” kata Syahrial Apri.
• Pemkab akan Tempuh Jalur Hukum, Soal Kerusakan Pelabuhan Jetty Ujung Karang
• BUY 1 GET 1 FREE! – Merayakan Quesella Skin Care Menjadi Bagian Maharis Beauty!
• Muntah dan Diare Bisa Jadi Pertanda Flu Perut, Ini Makanan yang Harus Dihindari dan Perlu Dikonsumsi
Saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi sosialisasi karena yang terjadi di lapangan justru prokes sangat kurang seperti jaga jarak tidak terpenuhi, serta ada yang tidak menggunakan masker tetapi tetap dibiarkan bisa beraktifitas, termasuk saat berada di warung-warung kopi maupun café.
“Mulai saat ini, kita lakukan tindakan. Jika suatu usaha, tidak mematuhi protokol kesehatan, bisa saja usahanya ditutup sementara,” tuturnya.
Ditambahkan, sanksi yang diberikan kepada para pemilik usaha, sebelum dilakukan penutupan sementara, harus membuat surat pernyataan agar bisa segera bisa melengkapi prokes di tempat usahanya.
“Kalau pemilik usaha mampu menyiapkan semua perlengkapan prokes, termasuk menjamin para pengunjung menjaga jarak dan menggunakan masker, bisa jadi dua atau tiga hari ditutup,” imbuhnya.
Syarial Apri menuturkan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya, kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker sudah cukup baik, tetapi dimungkinkan penggunaan masker belum tepat. Contohnya, pada saat berada di kerumunan, justru maskernya dilepas.
“Kita menginginkan, ada semacam kesadaran bersama bahwa penggunakan masker merupakan suatu kewajiban,” tuturnya.