Luar Negeri
Tuduh Selingkuh Lalu Siram Air Mendidih ke Area Vital Pasangannya, Wanita Ini Terima Hukumannya
Pria itu terbangun dengan rasa sakit yang luar biasa dan bertanya kepada Zareena mengapa dia melakukan ini padanya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
“Melayani kamu dengan benar,” ujar Zareena kepada pacarnya itu.
Pengacara Zareena, bagaimanapun, berpendapat bahwa seluruh kejadian itu adalah kecelakaan.
Menurutnya, pada 5 Juli 2017, dia membangunkannya dan meminta untuk memeriksa teleponnya, yang menyebabkan pertengkaran di antara mereka.
Setelah ini, dia mengaku, mendidihkan air untuk diminum.
Namun pria itu mengikuti Zareena ke dapur dan duduk di atas sebuah kursi.
“Saat dia memegang segelas air panas, pria itu kemudian menarik tangan kirinya, dan menyebabkan air itu tumpah ke area selangkangannya,” kata pengacara dalam pembelaan.
• Guru SD Selingkuh dengan Istri TKI, Nekat Lakukan Hubungan Seks di Kelas hingga Wanita Sempat Hamil
• Pesan di HP Suami dari Siswinya Dibaca Istri, Terungkap Perselingkuhan: Saya Belum Haid
Namun, dokter yang merawat korban, dr Chew Khong Yik, dipanggil sebagai saksi dalam sidang pengadilan.
Dr Chew mengatakan ada luka cipratan mendadak di tubuh bagian atas, dan tidak ada luka di lutut, betis, kaki dan jari kaki, yang akan terjadi jika korban berdiri.
Selanjutnya, ada luka bakar di area bokong sebelah kirinya, itu sesuai dengan air yang mengalir dari area selangkangannya.
JPU Chong mengatakan bahwa, insiden ini merupakan atas laporan rumah sakit kepada pihak polisi.
Namun, pria itu tidak pernah membuat laporan polisi terhadap Zareena.
Zareena diperkirakan akan dijatuhi hukuman pada 20 Oktober 2020 mendatang.
Hukum Singapura mengatakan, jik seseorang dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebabkan orang lain luka parah, akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup,atau hingga 15 tahun, dan denda atau hukuman cambuk.
• Ceraikan Istri Pertama yang Selingkuh, Pria Terjelek Ini Nikahi Istri Ketiga, Sekarang Punya 7 Anak
Untuk seorang wanita, menurut Hukum Singapura tidak akan dijatuhi hukuman cambuk. Jadi Zareena tidak akan mendapatkan hukuman cambuk. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)