Kajian Islam
Bolehkah Mengusap atau Mengeringkan Air Wudhu di Bagian Wajah? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan UAS
Tak jarang, usai mengambil air wudhu sering kali terlihat ada yang mengelap atau mengeringkan sisa-sisa air yang masih menempel tersebut.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Berikut adalah tayangan video penjelasan lengkapnya.
Disampaikan oleh dai kondang yang akrab disapa UAS tersebut, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.
"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata Ustaz alumni dari Universitas Al-Azhar Mesir dan Dar al-Hadith al-Hassania Maroko tersebut.
UAS lalu menyampaikan bahwa hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab itu paling tinggi ialah makruh.
• Bagaimana Cara Membedakan Antara Bisikan Hati dan Bisikan Setan? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad
"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," lanjutnya.
Meski demikian, UAS menyarankan bagi masyarakat Indonesia sebaiknya tidak mengeringkan atau mengelap air wudhu yang sudah diambil.
Akan tetapi, kata UAS, setelah berwudhu langsung dipakai untuk melaksanakan salat.
Namun UAS berbagi pengalamannya mengenai permasalahan berkaitan ketika ia masih berada di Maroko.
UAS, sebagaimana diceritakan olehnya mengelap bekas sisa air wudhu pada bulan-bulan tertentu dimana Maroko mengalami musim dingin.
Tapi Sebaliknya, saat di musim panas UAS membiarkan kondisi bekas air wudhu itu membasahi anggota wudhunya.
"Bulan Agustus bulan Juli tidak saya lap, saya biarkan basah-basah. Tapi bulan Desember bulan Januari saya lap,"
"Kenapa ? Desember-Januari musim dingin, kalau tidak di lap menggigil, apalagi di asrama tidak ada pemanas. Saya tinggal di asrama," terangnya.
• Kini Menduda, Ternyata Ustaz Abdul Somad Pernah Ajukan Syarat Ini Saat Akan Meminang Mantan Istri
UAS melanjutkan, jika ia tidak melakukan itu, maka tubuhnya tidak tahan dengan kondisi dinginnya cuaca pada bulan tersebut.