Berita Aceh Selatan
Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Musnahkan Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 7 sak carbon merk premium, 1 sak carbon merk diamond, 1 caustiksoda, sodium cyanida, 5 ton batu tembaga.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di depan kantor Cabjari Bakongan, Aceh Selatan, Kamis (1/10/2020).
Barang bukti terdiri perkara minerba, migas seperti 7 sak carbon merk premium, 1 sak carbon merk diamond, 1 caustiksoda, sodium cyanida, 5 ton batu tembaga dan tindak pidana umum lainnya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Nurhidayat SH mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar.
"Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk minerba dilakukan pemusnahan dengan cara berkoordinasi dengan pihak dokter kesehatan," katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Camat Bakongan, Isa Ansari SH,
Danramil Bakongan, Kapten Kapten Inf M. Nasir, Kapolsek AKP. Wiji Sutrisno dan undangan lainnya.(*)
• Istri Tewas Terlilit Tali Sapi yang Digembalanya, Suami Pingsan Lihat Korban Berlumuran Darah
• Mengapa Harga Janda Bolong Capai Ratusan Juta dan Digemari? Simak Penjelasannya
• Gagal Naik Tanjakan, Truk Kontainer Bermuatan Gula Terbalik di Bukit Panjang Aceh Tamiang
• Jangan Tertipu, Inilah 6 Ciri Investasi Online Bodong Menurut OJK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cabjaribakongan.jpg)