Berita Aceh Utara
Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Terhadap Pria yang Curi 40 Sepmor di Aceh Utara
Pria tersebut terlibat pencurian 40 sepeda motor (sepmor) dalam kurun waktu selama tiga tahun dari 2018-2020 di kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Pria tersebut terlibat pencurian 40 sepeda motor (sepmor) dalam kurun waktu selama tiga tahun dari 2018-2020 di kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara menjerat Agustiar (31) asal Alue Mirah Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur dengan pasal berlapis dalam kasus pencurian.
Pria tersebut terlibat pencurian 40 sepeda motor (sepmor) dalam kurun waktu selama tiga tahun dari 2018-2020 di kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dari jumlah itu, 16 sepmor dicuri Agustiar tanpa melibatkan temannya.
Sedangkan 24 sepmor lagi dicuri bersama dengan temannya, Li asal Kecamatan Julok, Aceh Timur dalam kurun waktu dua tahun. Namun, kini Li sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara, dalam kasus tersebut.
• Positif Corona di Aceh Capai 4.552 Orang, Termasuk 176 Meninggal, Ini Rinciannya dan Terbanyak Kini
• Mobil Listrik Nissan Re-Leaf EV Mampu Menjadi Unit Catu Daya Listrik Saat Bencana Alam
• Kareena Kapoor Ucapkan Selamat Ulang Tahun Keponakan Inaaya Dengan Foto Manis
Ternyata selama ini pemilik sepmor tidak melaporkan ketika kejadian pencurian sepeda motor, sehingga kasus tersebut tidak diketahui polisi. Kasus pencurian yang dilakukan Agustiar terungkap atas inisiatif yang menangkap pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Agustiar dikepung massa berkayu saat bersembunyi di rumah mantan istrinya Desa Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan, Aceh Utara Senin (21/9) sekira pukul 23.00 WIB. Massa dari Gampong Geudumbak, tetangga Desa Tanjong Dalam mengepung tersangka untuk menangkapnya.
Pasalnya pria tersebut diyakini mencuri beberapa sepmor di kawasan itu tiga sebelumnya. Namun, setelah kejadian tersebut, pria tersebut menghilang dari kawasan itu. Karena itu ketika warga melihatnya kembali di kawasan itu langsung mengepungnya. Beruntung tersangka berhasil diamankan polisi dengan susah payah.
Awalnya tersangka diamankan di Mapolsek Langkahan, tapi karena massa terus berdatangan ke mapolsek tersebut, sehingga kemudian dijemput personel Polres Aceh Utara. Karena itu proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut ditangani penyidik di Unit Pidana Umum Reskrim Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020) menyebutkan, penyidik menjerat tersangka Agustiar dengan Pasal berlapis, yaitu 363 ayat 1 junctoPasal 480 JunctoPasal 55 KUHPidana.
“Tersangka terancam denganpidana penjara hingga 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim. Tersangka kini sedang menjalani penahanan di rutan Polres Aceh Utara. Sedangkan kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahapan pemberkasan. (*)