Berita Aceh Utara

Empat Pria Sekampung di Aceh Utara Ditetapkan Sebagai DPO, Ini Kasus yang Membelit Mereka

Pria bertubuh gempal yang berhasil ditangkap tersebut adalah Mukti (33), asal Desa Tanjong Menuang, kecamatan setempat.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto: Polres Aceh Utara
Polisi mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus narkotika di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat dari lima pria yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah gubuk dalam kawasan kebun Kelapa Sawit di Desa Tanjong Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (30/9/2020) sore, berhasil kabur setelah menyeberangi sungai.

Sedangkan satu tersangka berhasil diringkus karena sudah kelelahan berlari. Pria bertubuh gempal yang berhasil ditangkap tersebut adalah Mukti (33), asal Desa Tanjong Menuang, kecamatan setempat.

Penggerebekan itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi sejumlah pria di kawasan tersebut yang sering pesta dan transaksi sabu di kawasan itu.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, personel Polsek Tanah Jambo Aye menggerebek sebuah gubuk yang digunakan lima pria tersebut untuk pesta sabu-sabu yang berada dalam kebun sawit.

Saat itu, mereka sedang asyik 'nyabu' (isap sabu) dalam gubuk yang terpaut jauh dari rumah masyarakat.

Polisi dan Lima Pria di Aceh Utara Terlibat Kejar-Kejaran, Begini Akhirnya 

Ini Jumlah Pasien Covid-19 di RSU Cut Meutia Aceh Utara yang Sembuh dan Meninggal 

Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Terhadap Pria yang Curi 40 Sepmor di Aceh Utara

Tiba-tiba mereka tersentak ketika mengetahui polisi sudah berada dalam gubuk tersebut. Karena itu, mereka pun langsung kucar-kacir kabur.

Kemudian polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kelima pria tersebut. Namun, empat di antaranya langsung berlari kencang sehingga berhasil menyeberangi sungai.

Sedangkan satu pria lagi menyerah karena tak sanggup lagi kabur, sehingga langsung diringkus polisi.

“Tersangka ini berhasil diamankan karena kelelahan tidak kuat lagi berlari,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitrikepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).

Kapolsek Tanah Jambo Aye juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap satu pelaku yang berhasil diringkus, barang bukti yang digunakan para pelaku itu diperoleh dari salah satu rekan mereka satu yaitu AR.

Sudah Tiga Tahun Tinggalkan Barca, Neymar Masih Tunggak Pajak di Spanyol dengan Jumlah Fantastis

Ketua DPRK Aceh Besar Sorot Hukuman Pelanggar Perbup Protkes Covid-19, Minta Sanksi Tegas Diterapkan

Aurel Hermansyah Beri Baju Tidur Anak untuk Atta Halilintar Bertuliskan AH Baby

Pria tersebut bersama ketiga pria lainnya, tegas Kapolsek Tanah Jambo Aye, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat pria yang ditetapkan sebagai DPO itu satu kampung yaitu Desa Tanjong Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye,” ujar AKP Zulfitri.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut adalah AR (33), kemudian AP (40), lalu SY (33), dan SM (33). Mereka saat ini masih dalam pengejaran petugas sampai tertangkap.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved