Pemulangan Nelayan Aceh
Pemerintah Sambut 51 Nelayan Aceh yang Tiba dari Thailand
51 nelayan tersebut sebelumnya mendapat hukuman penjara antara satu hingga dua tahun. Namun kemudian mereka mendapat amnesti dari Raja Thailand.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Sedangkan 20 awak Kapal Tuah Shultan, yaitu Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim, M. Nurwandi, Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.
Sebelumnya, 6 orang nelayan anak lebih yang juga bagian dari 51 nelayan itu, lebih dulu dipulangkan oleh otoritas kerajaan Thailand pada 16 Juli 2020 lalu, karena dianggap masih dibawah anak dibawah umur.
Almuniza memastikan ke semua nelayan tersebut nantinya akan diantar langsung oleh pemerintah Aceh hingga sampai ke rumah masing-masing.(*)
• Perolehan Suara Tugu Radio Rimba Raya Masih Nangkring di Posisi Tertinggi dalam Ajang API 2020
• WHO Bagikan Alat Rapid Test Murah, Hanya Rp 75.000 dan Hasilnya Bisa Diketahui Dalam 15 Menit
• Meski Bantuan Pertama Masih Berlangsung, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Mulai Ditransfer Oktober 2020