Berita Lhokseumawe
Perwal Wajib Daftar NPWP Cabang Diberlakukan, KPP Lhokseumawe Mulai Surati Sejumlah Perusahaan
Perwal ini menjadi pedoman untuk perusahaan atau pekerja yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe untuk dapat mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
"Jadi kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemko Lhokseumawe karena Perwal sudah diterbitkan dalam waktu singkat, sehingga diharapkan dengan terbitnya Perwal ini dapat menambah PAD dari sektor perpajakan," ucapnya.
• TNI Bersihkan Taman Makam Pahlawan
• KPM-PKH di Aceh Besar 21.116, Kecamatan Indrapuri Terbanyak Capai 1.802 KK
• Kodim Aceh Tenggara Menggelar Upacara Kesaktian Pancasila Secara Virtual
"Kita harapkan juga agar seluruh perusahaan luar yang beroperasi di Lhokseumawe dan merasa belum mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe, untuk bisa segera mendaftarkannya," demikian Ismail A Manaf.(*)
Rekomendasi untuk Anda