Berita Lhokseumawe

Perwal Wajib Daftar NPWP Cabang Diberlakukan, KPP Lhokseumawe Mulai Surati Sejumlah Perusahaan

Perwal ini menjadi pedoman untuk perusahaan atau pekerja yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe untuk dapat mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe, Subandiyono 

"Jadi kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemko Lhokseumawe karena Perwal sudah diterbitkan dalam waktu singkat, sehingga diharapkan dengan terbitnya Perwal ini dapat menambah PAD dari sektor perpajakan," ucapnya.

TNI Bersihkan Taman Makam Pahlawan    

KPM-PKH di Aceh Besar 21.116, Kecamatan Indrapuri Terbanyak Capai 1.802 KK

Kodim Aceh Tenggara Menggelar Upacara Kesaktian Pancasila Secara Virtual

"Kita harapkan juga agar seluruh perusahaan luar yang beroperasi di Lhokseumawe dan merasa belum mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe, untuk bisa segera mendaftarkannya," demikian Ismail A Manaf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved