Berita Lhokseumawe

Perwal Wajib Daftar NPWP Cabang Diberlakukan, KPP Lhokseumawe Mulai Surati Sejumlah Perusahaan

Perwal ini menjadi pedoman untuk perusahaan atau pekerja yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe untuk dapat mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe, Subandiyono 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Wajib Pajak/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau pekerjaan di Kota Lhokseumawe.

Perwal ini menjadi pedoman untuk perusahaan atau pekerja yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe untuk dapat mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.

Sebagiamana diketahui, selama ini sejumlah perusahaan luar Lhokseumawe yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe tidak mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.

KOndisi ini menyebabkan sehingga Lhokseumawe kehilangan PAD bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe, Subandiyono, SE MM melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Reinnuer Amin, SST MPP, Kamis (1/10/2020), memaparkan, ada beberapa perusahaan yang sudah cukup lama beroperasi di Lhokseumawe tapi belum mendaftarkan NPWP Cabang di Lhokseumawe.

Tersangka Pencabulan Santri di Nagan Raya Sudah Miliki Istri dan Anak, Korban 3 Kali Dicabuli

Polisi dan Lima Pria di Aceh Utara Terlibat Kejar-Kejaran, Begini Akhirnya 

Parkir Nontunai Segera Berlaku, Dijadwalkan Mulai Bulan Depan  

“Seperti PT Perta Badak Arun Solusi (PBAS), PT Pembangkitan Jawa Bali Services (PJBS), dan PT Pertamina Training and Consulting (PTC), serta banyak lagi,” sebut Reinnuer Amin.

Jadi, dengan diterbitkan Perwal itu, maka pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada perusahaan yang belum mendaftarkan NPWP cabang untuk dapat segera mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.

Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf selaku pihak yang menginisiasi lahirnya Perwal tersebut menjelaskan, sebelum adanya Perwal ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe.

Di mana diketahui ada beberapa perusahaan yang sudah cukup lama beroperasi di Lhokseumawe, tapi belum mendaftarkan NPWP Cabang di Lhokseumawe, tapi di Jakarta.

"Padahal secara aturan perpajakan, apabila sudah mendaftarkan NPWP di Lhokseumawe, maka kita akan mendapatkan PAD dari pembagian PPh Pasal 21," katanya.

Pulihkan Ekonomi Akibat Corona, Bupati Aceh Singkil Serahkan Bantuan Bibit Barramundi

Lagi, Tiga Nelayan Asal Aceh Dipulangkan dari India, Sebelumnya Ditahan di Port Blair, Ini Namanya

Tak Sudi Keluarganya Jemput Petugas Kesehatan, Nakes di Surabaya Dilumuri Kotoran

Pada Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, sebut Ismail A Manaf, ada diatur kalau pajak penghasilan yang dipotong dari pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80 persen untuk pemerintah pusat dan 20 persen untuk untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.

"Jadi selama ini, ada beberapa perusahaan yang bekerja di Lhokseumawe, tapi mereka mendaftarkan NPWP cabang di Jakarta," ungkapnya.

"Maka meskipun perusahaan tersebut beroperasi di Lhokseumawe, tetap yang menikmati bagi hasil PPh Pasal 21 adalah Pemerintah Jakarta (Pemda di mana perusahaan tersebut terdaftar NPWP-nya)," papar politisi Partai Aceh tersebut.

Didasari kondisi tersebut, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak eksekutif agar segera menggodok Perwal tentang perpajakan ini. Kini Perwalnya pun sudah berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved