Pengelolaan Migas
Terkait Pengelolaan Migas di Aceh Utara, Ini Harapan Masyarakat Sekitar Wilayah Blok B
YARA Aceh Utara mendesak DPRA untuk membentuk Panitia Khusus untuk mengkaji hak Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masyarakat Aceh Utara berharap kepada Pemerintah Aceh untuk melibatkan Pemkab setempat sebagai pemilik wilayah dalam pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok B yang melintasi enam kecamatan.
Enam kecamatan yang termasuk dalam wilayah blok B peninggalan Exxon Mobil tersebut Kecamatan Syamtalira Aron (Cluster I) Nibong (Cluster II) kemudian Tanah Luas (Cluster III) dan Matangkuli (Cluster IV) dan Kecamatan Langkahan.
Pipa pengelolaan migas tersebut juga melintasi tiga kecamatan lainnya yaitu Paya Bakong, Pirak Timu dan juga Cot Girek.
“Kami masyarakat Aceh Utara sangat mendukung hasil Migas Blok B dikelola oleh Pemerintah Aceh dan ini memang menjadi impian masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B,” ujar Ketua Perwakilan YARA Aceh Utara Iskandar dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (1/10/2020).
Disebutkan, sebagai pemilik wilayah dimana Blok B berada dan yang berdampak langsung dari operasional eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok B, tentu masyarakat ingin juga merasakan hasil bumi yang dikandung dari Kabupaten Aceh Utara.
“Hari ini, kami warga Aceh Utara telah dikhianati Pemerintah Provinsi Aceh dan PT Pembangunan Aceh (PEMA), dimana dalam pengelolaan Blok B tersebut,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, Pemerintah Aceh melalui PEMA telah membentuk perusahaan patungan dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) BUMD Milik Pemko Lhokseumawe dengan tidak melibatkan Pemerintah Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B.
Pemerintah Aceh melalui PEMA telah membentuk anak perusahaan PT PEMA Global Energi sebagaimana tercatat dalam Keputusan kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0045424.AH.01.01. tahun 2020 tertanggal 9 September 2020.
Disebutkan, komposisi kepemilikan sahamnya terdiri 99 persen PEMA dan 1 persen PTPL dengan susunan organ Perseroan, Teuku Muda Ariaman sebagai Direktur Utama, Pramudia Saputra sebagai Direktur, Zubir Sahim (Dirut PEMA) sebagai Komisaris Utama dan Mahdinur (Kepala Dinas ESDM Aceh) sebagai Komisaris.
“Ini akan memicu lahirnya konflik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara, dan mengadu domba Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe,” kata Ketua Perwakilan YARA Aceh Utara.
Selain itu, juga memantik kemarahan masyarakat Aceh Utara terhadap Pemerintah Aceh. “Untuk itu, kami mendesak Plt Gubernur Aceh untuk memberikan bagian saham dari PT PEMA Global Energi sebesar 30% kepada Pemkab Aceh Utara,” tegas Iskandar.
Selain itu kata Iskandar, pihaknya juga mendesak DPRA untuk melakukan Panitia Khusus terhadap hak Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B.
“Masyarakat meminta BPMA untuk menolak PT PEMA Global Energi sebagai pengelola Blok B jika dalam Perseroan belum terdapat 30% saham Pemkab Aceh Utara,” pungkas Iskandar.(*)
• Ayah Gantung Anak Kandung Lalu Rekam Gara-gara Istri Ogah Pulang, Korban Nangis Kesakitan
• Hasil Undian Liga Champions - Juventus dan Barcelona Satu Grup, Messi dan Ronaldo Saling Jegal
• VIDEO - Detik-detik Rudal Azerbaijan Hancurkan Unit-unit Artileri Armenia
• Jenderal Gatot Dihadang Kolonel Ucu, Dandim Minta Mantan Panglima TNI Patuhi Protokol Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yaraacehutaraiskandar.jpg)