Breaking News

Berita Nagan Raya

Tersangka Pencabulan Santri di Nagan Raya Sudah Miliki Istri dan Anak, Korban 3 Kali Dicabuli

Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Nagan Raya
Pelaku cabul ketika diamankan Polres Nagan Raya, 26 September 2020 lalu. 

Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Polres Nagan Raya hingga Kamis (1/10/2020) masih mendalami kasus pencabulan di anak di bawah umur di kabupaten itu.

Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.

Kasus pencabulan seorang anak didiknya perempuan berusia 15 tahun sebagai santri salah satu pendidikan agama di sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya itu terjadi pada 26 September 2020.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020). 

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Polisi dan Lima Pria di Aceh Utara Terlibat Kejar-Kejaran, Begini Akhirnya 

Parkir Nontunai Segera Berlaku, Dijadwalkan Mulai Bulan Depan  

Lagi, Tiga Nelayan Asal Aceh Dipulangkan dari India, Sebelumnya Ditahan di Port Blair, Ini Namanya

Kasat Reskrim mengatakan tersangka mengaku dirinya sudah memiliki istri dan anak. 

Kasat Reskrim mengatakan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya dalam pekan ini untuk diteliti oleh jaksa apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. 

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya juga sudah memeriksa apakah ada korban lain atau tidak terkait kasus pesetubuhan anak di bawah umur di lembaga itu.

"Kita sudah tanya ke santri lain dan orang tua. Ternyata hanya satu korban," katanya.

Dikatakannya, anak didik belajar agama di lembaga tempat pelaku banyak dan selama ini anak-anak menggunakan sistem pendidikan pulang pergi.

3 kali dicabuli

Dalam kasus tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, selain telah memeriksa tersangkah, tetapi juga sudah memeriksa saksi korban.

Pemeriksaan korban turut didampingi tim perlindungan anak karena korban masih berusia 15 tahun.

"Dari pemeriksaan korban dan tersangka ternyata perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 3 kali," katanya.

Dikatakannya, perbuatan itu atas pemaksaan tersangka terhadap korban yang selama ini menjadi anak didiknya.

"Pelaku mengaku suka kepada korban. Pelaku memaksa korban," katanya.

Terhadap informasi awal bahwa dijanji pelaku akan menikahi korban tidak benar dan korban memaksa pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil visum korban dari rumah sakit juga dilengkapi termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Nyaris diamuk massa

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi di Nagan Raya mengamankan seorang warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat, Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Pasalnya, pelaku yang merupakan pria berusia 50 tahun, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun.

Kasus tersebut sempat heboh.

Nyaris saja pelaku akan diamuk massa, ketika penangkapan tersebut.

Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, remaja sebut saja namanya 'Madu' selama ini menempuh pendidikan di tempat pelaku mengajar.

Korban melaporkan kasus itu kepada kedua orang tuanya, terkait perbuatan pencabulan ketika selama ini ia menempuh pendidikan di tempat pelaku bekerja.

Mendapat laporan itu, orang tua korban mendatangi tempat pelaku mengajar yang selama ini ramai anak didik, untuk mencari pelaku.

Namun, nyaris saja pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang emosi, sebelum tersangka diamankan polisi dan TNI.

Kini oknum pelaku langsung dibawa ke Polres Nagan Raya, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kini dalam penyelidikan pihaknya.

"Terlapor kini sudah diamankan di Polres, guna proses pengusutan," katanya

Dikatakannya, dari keterangan sementara bahwa pelaku diduga telah mencabuli korban hingga beberapa kali.

"Polisi akan memintai keterangan korban dan saksi-saksi, guna mengungkap kasus tersebut," katanya.

Diakuinya, korban merupakan murid/santri di sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya.

Dari keterangan korban, bahwa kasus dugaan pencabulan terjadi karena iming-iming pelaku janji akan menikahi korban.

"Dari keterangan korban kepada orang tuanya, kasus dugaan pencabulan sudah beberapa kali selama setahun terakhir," jelas Kapolres Nagan Raya.

Terkait kasus tersebut, kata kapolres, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved