Jumat, 5 Juni 2026

Vina Ambil Setoran ke Rumah Korban

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (30/9/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Anton Sumarno, anggota DPRK Abdya, saksi korban kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (30/9/2020). 

Seperti diberitakan sebelumnya, RS alias Vina yang beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, itu didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik 21 nasabah bank tempat ia bekerja. Terdakwa menawarkan program investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan dan bonus. Sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang kepada Vina.

Belakangan terungkap, investasi yang ditawarkan karyawati bank pelat merah tersebut ternyata bodong. Sehingga, 21 korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720. Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta, dan tertinggi Rp 2,4 miliar. Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.

Saksi korban, Anton Sumarno, juga mengungkapkan, berdasarkan penjelasan terdakwa kepadanya bahwa uang yang hendak ia simpan terlebih dulu masuk ke rekening penampungan bank dan setelah itu baru disetor oleh Vina ke rekening miliknya. Menjawab majelis hakim, Anton mengaku baru mengetahui jika uangnya tidak ada lagi di rekening sendiri pada 23 Juli 2020 lalu.

“Ketika saya tanya,Vina menjelaskan bahwa uang saya tidak ada lagi di rekening karena sudah digunakannya untuk membayar reward atau hadiah kepada nasabah lain,” ungkap warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, yang saat ini tercatat sebagai salah seorang Anggota DPRK Abdya.

Mendapat jawaban itu, tambah Anton, dirinya kemudian menemui pimpinan bank BUMN tersebut. Hasilnya, ia memproleh jawaban bahwa bank itu tidak pernah ada melaksanakan progam investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan.

Kesaksian Anton soal uang yang disetor terlebih dulu ditampung di ‘rekening penampungan bank’ sebelum masuk ke rekeningnya, menarik perhatian majelis hakim. Soalnya, meski beberapa kali ditanya hakim tentang hal tersebut, Anton tetap menyatakan bahwa rekening penampungan itu ada dan kemudian baru disetor ke rekening miliknya.           

Saksi korban lain umumnya juga menjelaskan, mereka menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juga rupiah kepada terdakwa Vina karena tergiur dengan tawaran investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan. Saksi juga mengaku, awalnya mereka pernah menerima reward atau hadiah dari Vina, tapi kemudian macet. Belakangan terungkap bahwa program investasi yang ditawarkan Vina ternyata bodong. (nun)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved