Internasional
Dewan Syura Arab Saudi Ancam Cemarkan Nama Baik Pelaku Pelecehan Seksual ke Publik
Pelanggaran Undang-Undang Anti-Pelecehan Seksual Arab Saudi dapat dihukum dengan menyebut dan mempermalukan di depan publik.
SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Pelanggaran Undang-Undang Anti-Pelecehan Seksual Arab Saudi dapat dihukum dengan menyebut dan mempermalukan di depan publik.
Seusai ada keputusan Dewan Syura Kerajaan untuk menyetujui hukuman pencemaran nama baik.
Dewan tersebut mendukung hukuman tersebut selama sesinya pada Rabu (30/9/2020) setelah sebelumnya menolak langkah tersebut pada Maret 2020.
Anggota dewan Latifah Al-Shaalan mengatakan proposal untuk memasukkan hukuman itu dikirim oleh Kabinet Saudi.
Pengacara Saudi Njood Al-Qassim mengatakan setuju dengan langkah itu.
Dia menambahkan itu akan membantu menghilangkan pelecehan di tempat kerja dan tempat umum serta sekolah.
"Hukuman akan dijatuhkan sesuai dengan keputusan pengadilan di bawah pengawasan hakim, dan sesuai dengan beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat," kata Al-Qassim kepada Arab News.
• King Salman Energy Park Arab Saudi Jadi Kota Industri Pertama di Dunia Raih Akreditasi Perak
“Ini akan menjadi pencegahan bagi setiap peleceh dan penganiaya,” katanya.
Al-Qassim mengatakan, dibutuhkan ahli hukum untuk menjelaskan sistem dan hukumannya kepada publik.
“Jaksa Penuntut Umum telah mengklarifikasi yang mungkin dikenakan hukuman untuk kejahatan pelecehan," ujarnya.
"Termasuk pelaku, penghasut dan aksesori kejahatan, orang yang setuju dengan peleceh, penyedia laporan jahat, dan orang yang mengajukan tuntutan hukum yang jahat, " dia menambahkan.
"Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa percobaan pelecehan membutuhkan setengah hukuman yang ditentukan untuk kejahatan tersebut," kata Al-Qassim.
Pada Mei 2018, Dewan dan Kabinet Syura menyetujui tindakan kriminalisasi pelecehan seksual di mana pelanggar akan didenda hingga SR100.000 atau $ 26.660) dan dipenjara maksimal dua tahun.
Tergantung pada tingkat keparahan kejahatannya.
Dalam kasus yang paling parah, di mana korbannya adalah anak-anak atau penyandang cacat, misalnya, pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denada SR300.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dewan-shoura-arab-saudi.jpg)