Update Corona di Nagan Raya
Siapkan Uang Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu bila Berani tak Pakai Masker di Nagan Raya
Perbup tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penerapan terhadap warga yang tidak memakai masker termasuk sanksi denda bagi melanggar.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya telah merampungkan peraturan bupati (perbup) soal protokol kesehatan (protkes).
Perbup tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penerapan terhadap warga yang tidak memakai masker termasuk sanksi denda bagi melanggar.
Sanksi yan tertuang dalam Perbup yakni perorangan melanggar tidak memakai masker didenda uang Rp 50 ribu dan intansi didenda uang Rp 100 ribu.
"Perbup sudah siap. Segera kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham mengatakan itu kepada wartawan di sela pengukuhan Satgas Penanganan Covid-19 di aula Bappeda setempat, Jumat (2/10/2020).
Dikatakannya, perbup protkes akan menjadi dasar hukum penerapan terhadap warga yang tidak memakai masker.
"Sebelum kita terapkan tentu kita sosialisasikan dulu. Kita sosialisasi kepada semua kalangan," katanya.
Setelah sosialisasi baru akan diberlakukan sanksi denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker dari semua kalangan.
• Terpidana Mati Cai Changpan yang Kabur Gali Lubang 8 Bulan, 2 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan
• Menyerah di MotoGP 2020, Valentino Rossi Gagal Rengkuh Gelar Juara Ke-10
• Manfaat Soda Kue Untuk Buat Handuk Jadi Segar dan Bebas Bau Apek, Begini Cara Gunakannya
"Sanksi tersebut sehingga masyarakat mau mematuhi demi sama-sama kita waspadai terhadap paparan Covid-19," katanya.
Tim yang akan melakukan tindakan dan sosialisasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk yang diganti dari sebelumnya gugus tugas.
Bupati Jamin Idham kembali meminta berbagai komponen di Nagan Raya untuk selalu memakai masker sebagai pencegahan paparan Covid-19.
Pada saat bersamaan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham mengukuhkan kepengurusan Satgas Covid-19.
Satgas diketuai bupati dengan wakil ketua dari Forkopimda dan keanggotaan dari PNS, TNI dan Polri di Nagan Raya.
Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Pemkab Nagan Raya melaporkan kasus terkonformasi positif di Nagan Raya hingga kini sudah mencapai 102 orang
Rinciannya 77 orang sembuh, 12 orang isolasi mandiri, 1 orang dirawat dan 12 orang meninggal dunia.(*)