Berita Lhokseumawe

Tak Ada Lagi CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH ke Kemenag Setempat

"Setelah itu, tidak ada lagi CJH yang mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH, sanpai dengan sekarang," katanya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan. 

Karena setelah 30 Juli 2020, bagi CJH yang ingin mengambil kembali dana pelunasan BPIH, ada syarat tambahan.

Terinfeksi Malware Joker, 17 Aplikasi Ini Harus Segera Dihapus dari Ponsel Android Anda

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, mengatakan, sampai saat ini masih tetap tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH.

Ketujuh CJH tersebut, melakukan pengajuan sebelum 30 Juli 2020.

"Setelah itu, tidak ada lagi CJH yang mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH, sanpai dengan sekarang," katanya.

Namun lanjut Ruslan, sekarang ini, bila masih ada CJH yang masih ingin mengajukan pengembalian dana prlunasan BPIH, tetap dipersilahkan.

"Tapi harus ada syarat tambahan, yakni harus mengajukan alasan yang jelas, kenapa mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut," demikian Tgk ruslan. (*)

Data Rekening Tak Valid, Sebanyak 2,4 Juta Karyawan Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved