Breaking News

Keuchik Polisikan Warga

Kasus Keuchik Polisikan Warganya Akibat Protes BLT Berakhir Damai

Keuchik yang melaporkan warganya ke Polsek Samatiga, mencabut laporannya dan memilih penyelesaian secara damai di kantor camat setempat.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ipda Fachmi Suciandi, Kapolsek Samatiga. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus warga dilaporkan oleh keuchiknya di Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat dilaporkan telah berakhir damai.

Keuchik yang melaporkan warganya ke Polsek Samatiga, pada Jumat (2/10/2020) telah mencabut laporannya dan diselesaikan secara di damai di Kantor Camat Samatiga pada hari itu juga.

“Benar kasus warga Suak Pante Breuh sudah dicabut oleh pelapor dan sudah dilakukan perdamaian di kantor camat,” Kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kapolsek Samatiga Ipda Fachmi Suciandi kepada Serambi, Sabtu (3/10/2020).

Disebutkan, terkait kasus tersebut telah diselesaikan secara damai dan proses hukum terhadap Rusdi N yang dilaporkan oleh keuchiknya sendiri sudah selesai.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal ketika Rusdi N melakukan protes soal bantuan BLT dalam forum resmi yang diadakan oleh aparat desa di Suak Pante Breuh pada 7 Agustus 2020 lalu.

Rusdi N yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keuchiknya di Suak Pante Breuh atas kasus pencemaran nama baik.

Di dalam rapat yang dilaksanakan dihadiri Kapolsek Samatiga, Koramil, Camat, aparat desa dan warga Desa Suak Pante Breuh. Dalam kesempatan itu Rusdi N (35) merasa aneh dengan sedikitnya penerima bantuan BLT desa tersebut yaitu sebanyak 5 orang, sedangkan desa lainnya menurutnya rata-rata diatas 50 orang penerima.

Di dalam rapat tersebut, Rusdi N mempertanyakan mengapa hanya 5 orang penerima BLT, dan sepengetahuannya lebih dari 5 orang dan selebihnya sudah dikemanakan, artinya apa yang lebih itu digelapkan oleh keuchik tidak dibagikan.

Berawal dari itu, keuchik merasa dipermalukan di depan muspika dan merasa nama baiknya tercemar.

Sebab menurut keuchik, jumlah penerima memang cuma 5 orang, tidak lebih dari itu untuk tahap pertama.

Sementara rapat umum soal bantuan BLT di Suak Pante Breuh yang berlangsung pada 7 Agustus 2020, lalu pada 15 Agustus 2020 warga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Keuchik guna meminta tentang kejelasan masalah dana BLT.

Sehingga keuchik setelah rapat tersebut melaporkan Rusdi N ke Polsek Samatiga dan berdasarkan laporan tersebut pada 7 September 2020 Rusdi N ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.

Kasus yang merebak di masyarakat Aceh Barat, sehingga melibatkan banyak orang yang menginginkan masalah tersebut diselesaikan secara damai.

Sehingga atas dasar hal tersebut akhirnya pelapor mencabut laporannya dan diselesaikan secara damai di Kantor Camat Samatiga pada 2 Oktober 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved