Berapa Gaji dan Tunjangan Perwira Polisi hingga Pemimpin KPK? Berikut Rinciannya
Gaji petinggi dari dua instansi penegak hukum itu selisih sedikit, tapi tidak dengan tunjangan yang didapat mereka
SERAMBINEWS.COM - Gaji dan tunjangan anggota pemerintahan tak banyak diketahui oleh masyarakat.
Bahkan rata-rata pendapatannya pun jarang diekspos dan diberitakan.
Maka dari itu banyak masyarakat yang penasaran dengan gaji seorang anggota pemerintahan.
Artikel di bawah ini akan memaparkan secara rinci gaji dan tunjangan penegak hukum para jenderal polisi dan pimpinan KPK.
Berikut rincian gaji dan tunjangan para jenderal polisi.
Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
• Api Abadi Mrapen Tiba-tiba Padam Hingga Gegerkan Masyarakat, Pertanda Apa? Begini Kata Ahli!
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020
• Jumlah Gaji Polisi Berpangkat Brigjen Hingga Jenderal, Segini Tunjangan Kinerja Per Bulan
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
• Gaji dan Tunjangan PPPK Setara dengan PNS, Segini Nominalnya
• Gaji Anggota DPR RI, Capai Rp 50 Juta per Bulan, Ditambah Fasilitas Rumah Dinas dan Pensiun
Tunjangan polisi