Update Corona di Singkil

Pelanggaran Protkes di Aceh Singkil Mayoritas Terjadi Malam Hari, Ini Sanksinya

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, tiga orang disanksi denda

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Dok Ahmad
Petugas tim gabungan menjatuhkan sanksi sosial kepada pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (3/10/2020) malam. 

Khusus kerja sosial pada malam hari tidak bisa diterapkan.

Petugas sebut Kepala Satpol PP dan WH, hukum pelanggar Protkes dengan nyanyi lagu Indonesia Raya, baca Pancasila dan baca ayat pendek.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran tidak memungkinkan pada malam hari melakukan kerja sosial.

Penerapan sanksi tersebut sesuai Perbup bahwa penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sanksi yang diberikan mengedepankan edukasi, agar masyarakat patuh terhadap Protkes," tutup Ahmad Yani.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved