Update Corona di Singkil
Pelanggaran Protkes di Aceh Singkil Mayoritas Terjadi Malam Hari, Ini Sanksinya
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, tiga orang disanksi denda
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, tiga orang disanksi denda
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) di Kabupaten Aceh Singkil, mayoritas terjadi pada malam hari.
Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan Protkes oleh tim gabungan, Satpol PP dan WH, TNI, Polri serta Perhubungan.
Pada siang hari seperti dilakukan 1 Oktober pelanggar Protkes hanya tiga orang.
• Balita Ini Dikurung di Kandang Bersama Ular dan Anjing, Ibu Kandung dan Ayah Tirinya Ditangkap
• Demo Ricuh, Polisi Tangkap dan Lempar Anak Laki-laki 16 Tahun dari Jembatan, Polisi Sebut Ia Jatuh
• Istri Prajurit TNI Dilatih Membatik
Sementara saat razia dalam rangka menegakan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dilakukan tadi malam, jumlah pelanggar Protkes mencapai puluhan.
Di Kecamatan Singkil, umpamanya. Petugas operasi yustisi dengan sasaran rumah makan, cafe dan penginapan menjaring 18 pelanggar.
Sedangkan operasi serupa tadi malam di Gunung Meriah, menjaring lima orang pelanggar.
Total ada 23 pelanggar Protkes yang terjaring.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, tiga orang disanksi denda masing-masing Rp 50 ribu.
Sedangkan 15 pelanggar lainnya menerima sanksi sosial sambil mengenakan rompi orange.
"Sementara pelanggar Protkes di Gunung Meriah, satu orang denda administrasi Rp 50 ribu. Empat orang sanksi sosial," kata Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, razia dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Terkait perbedaan sanksi denda atau sanksi sosial, Ahmad Yani menyatakan, pelanggar diberi pilihan sesuai sanksi yang diatur dalam Perpub Nomor 32 Tahun 2020.
"Ada yang tidak mau kerja sosial bayar denda. Ada juga yang bersedia kerja sosial sambil memakai rompi," jelas Ahmad Yani.