Update Corona di Singkil

Pelanggaran Protkes di Aceh Singkil Mayoritas Terjadi Malam Hari, Ini Sanksinya

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, tiga orang disanksi denda

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Dok Ahmad
Petugas tim gabungan menjatuhkan sanksi sosial kepada pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (3/10/2020) malam. 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, tiga orang disanksi denda

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) di Kabupaten Aceh Singkil, mayoritas terjadi pada malam hari.

Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan Protkes oleh tim gabungan, Satpol PP dan WH, TNI, Polri serta Perhubungan.

Pada siang hari seperti dilakukan 1 Oktober pelanggar Protkes hanya tiga orang.

Balita Ini Dikurung di Kandang Bersama Ular dan Anjing, Ibu Kandung dan Ayah Tirinya Ditangkap

Demo Ricuh, Polisi Tangkap dan Lempar Anak Laki-laki 16 Tahun dari Jembatan, Polisi Sebut Ia Jatuh

Istri Prajurit TNI Dilatih Membatik    

Sementara saat razia dalam rangka menegakan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dilakukan tadi malam, jumlah pelanggar Protkes mencapai puluhan.

Di Kecamatan Singkil, umpamanya. Petugas operasi yustisi dengan sasaran rumah makan, cafe dan penginapan menjaring 18 pelanggar.

Sedangkan operasi serupa tadi malam di Gunung Meriah, menjaring lima orang pelanggar.

Total ada 23 pelanggar Protkes yang terjaring.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan, pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, tiga orang disanksi denda masing-masing Rp 50 ribu.

Sedangkan 15 pelanggar lainnya menerima sanksi sosial sambil mengenakan rompi orange.

"Sementara pelanggar Protkes di Gunung Meriah, satu orang denda administrasi Rp 50 ribu. Empat orang sanksi sosial," kata Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani, razia dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Terkait perbedaan sanksi denda atau sanksi sosial, Ahmad Yani menyatakan, pelanggar diberi pilihan sesuai sanksi yang diatur dalam Perpub Nomor 32 Tahun 2020.

"Ada yang tidak mau kerja sosial bayar denda. Ada juga yang bersedia kerja sosial sambil memakai rompi," jelas Ahmad Yani.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved