Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Pulangkan 3 Nelayan yang Ditahan di India

Pemerintah kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM. 

 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.

Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir, 34 tahun, asal Gampong Jawa, Banda Aceh, Kaharuddin, 43 tahun, asal Sungai Raya Aceh Timur dan Azman Syah, 30 tahun, asal Simpang Ulim Aceh Timur.

Kabar pemulangan tiga nelayan Aceh itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam jumpa pers di Kantor Dinas Sosial Aceh, Minggu (4/10/2020).

 "Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta doa dari masyarakat, tiga nelayan Aceh yang ditahan di India segera tiba di Jakarta pada 8 Oktober," ujar Al Hudri.

 Al Hudri menjelaskan, ketiga nelayan tersebut ditangkap dan ditahan pihak India pada 17 September 2019, setelah secara tidak sengaja memasuki perairan negara tersebut dengan perahu mereka.

 "Tanggal 17 September 2019 terjadi penangkapan KM. Athiya 02 karena memasuki perairan India setelah terjebak kabut saat hendak menangkap ikan tuna di dekat Nicobar, India," ujar Al Hudri.

VIDEO - Demam Keladi Makin Menjadi-jadi, Diburu Hingga Suami Masuk Hutan

Pasien Covid-19 di Aceh Barat Genap 80 Orang, Sembuh 63 Orang & Meninggal 6 Orang

Perang Azerbaijan-Armenia, Roket Hujani Kota Utama Karabakh, Suara Ledakan Hingga Listrik Padam

Selanjutnya, kata Al Hudri, Pemerintah Aceh terus melakukan kontak untuk memfasilitasi pemulangan ketiga nelayan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terakhir, pada 30 September 2020, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan - mengirim surat kepada Plt Gubernur Aceh yang isinya memberitahukan jadwal kepulangan ketiga nelayan tersebut.

"Dalam surat itu disebutkan para nelayan akan dipulangkan melalui rute penerbangan Port Blair - New Delhi - Jakarta - Aceh. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta tanggal 8 Oktober," ujar Al Hudri.

Surat tersebut, kata Al Hudri, juga menyebutkan bahwa seluruh biaya pemulangan ketiga nelayan akan dibebankan kepada anggaran dari Direktorat Jenderal PSDKP-KKP.

"Kepada Pemerintah Aceh juga dimohon mengirimkan perwakilannya untuk mendampingi proses dari ketibaan di Jakarta sampai ke daerah asal," katanya.

Sementara Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved