Berita Banda Aceh

Dishub Ingatkan Mobil Barang di Atas JBI 5.150 tak Masuk Kota, Ini Sanksi Bila Melanggar

Jika kedapatan, petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama dengan personel kepolisian lalu lintas akan melakukan tindakan tegas, berupa penggembokan...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, menggembok roda mobil barang yang melakukan bongkar barang di sebuah gudang dalam wilayah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. 

Jika kedapatan, petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama dengan personel kepolisian lalu lintas akan melakukan tindakan tegas, berupa penggembokan, penyitaan KIR, dan tilang.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang mobil barang (mobar) di atas jumlah berat yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram, untuk masuk kota melakukan bongkar muat di dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Jika kedapatan, petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama dengan personel kepolisian lalu lintas akan melakukan tindakan tegas, berupa penggembokan, penyitaan KIR, dan tilang.

Demikian ditegaskan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).

Menurut Muzakkir Tulot, penertiban yang dilakukan petugas Dishub Kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Qanun 6 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh, Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan.

“Qanun ini jelas melarang mobil barang yang membawa jumlah berat yang diizinkan atau JBI di atas 5.150 kilogram, untuk masuk kota dan melakukan aktivitas bongkar muat,” pungkas Muzakkir.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, SH, MH, menambahkan jika dilakukan bongkar muat barang di jalan atau di pertokoan, maka akan dikenakan sanksi, seperti penilangan, penggembokan, dan penyitaan KIR.

Tips Cara Mengurangi Bau Keringat dengan Bahan Alami, Berikut Penjelasannya

“Bongkar muat yang dilakukan mobil barang di atas JBI 5.150 kilogram di dalam kota bisa berdampak kemacetan lalu lintas. Karena itu mobil barang dilarang masuk kota, sebab kita sudah punya terminal bongkar muat mobil barang di Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar," sebut Aqil.

Ia menerangkan imbauan tersebut sudah berulang kali disampaikan dalam setiap kesempatan, baik kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang maupun perusahaan.

Tujuannya, agar tumbuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran.

“Pada 28 September 2020, ada sejumlah mobil barang yang melakukan bongkar barang serta kedapatan masuk kota ditilang dan kita lakukan penggembokan,” sebut Aqil

Pihaknya juga meminta pengusaha dan pemilik gudang, untuk tidak melakukan pelanggaran berupa tindakan memfasilitasi mobil barang melakukan bongkar muat barang dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Kalau kedapatan, akan ditindak secara tegas oleh tim penertiban terpadu terhadap pengusaha serta mobil barang yang melanggar.

Tindakan itu, mulai teguran tertulis sampai pembekuan atau pencabutan izin sampai tahap penyegelan tempat usaha.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved