Berita Banda Aceh
Dishub Ingatkan Mobil Barang di Atas JBI 5.150 tak Masuk Kota, Ini Sanksi Bila Melanggar
Jika kedapatan, petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama dengan personel kepolisian lalu lintas akan melakukan tindakan tegas, berupa penggembokan...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, menggembok roda mobil barang yang melakukan bongkar barang di sebuah gudang dalam wilayah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Jika terbukti memfasilitasi mobil angkutan barang di atas JBI 5.150 kilogram, masuk kota untuk melakukan bongkar muat barang.
“Kami juga berharap kepada pengemudi dan pengusaha di Banda Aceh, agar bisa bersama-sama membangun kota ini untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sehingga Kota Banda Aceh semakin baik dan tidak semrawut dan butuh dukungan semua pihak, mulai pemerintah, pengusaha, sampai masyarakat agar bersinergi untuk membangun kota ini,” pungkas Aqil. (*)
• 1.149 Warga Positif Terpapar Covid-19, Aceh Besar belum Beranjak dari Zona Merah