Jual Sabu ke Polisi, Sopir Ditangkap Transaksi di Persawahan Seunuddon

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Jumat (2/10/2020) sore, menangkap Juliadi (40), warga Desa Darul Aman

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Jual Sabu ke Polisi, Sopir Ditangkap Transaksi di Persawahan Seunuddon
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat berlangsingnya razia yustisi di depan terminal bus Cunda Lhokseumawe, Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB

LHOKSUKON - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Jumat (2/10/2020) sore, menangkap Juliadi (40), warga Desa Darul Aman, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ini harus berurusan dengan hukum karena pembeli barang haram darinya pada transaksi di persawahan Desa Alue Capli, kecamatan yang sama, ternyata polisi. Anggota personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, itu berpakaian preman dan menyamar sebagai pembeli sabu dari tersangka

“Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu paket sedang dan lima paket kecil ukuran 0,93 gram sabu-sabu, serta dua Handphone (Hp),” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Daud, kepada Serambi, Minggu (4/10/2020).

Kasat narkoba menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari warga setempat bahwa adanya pelaku penjual sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Alue Capli. Pria tersebut, kata AKP Muhammad Daud, sudah lama menjadi target operasi. Sebab, selama ini ia juga sering menjual sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tambah Kasat Reskrim, personelnya menangkap Juliadi di persawahan (jalan sawah) Desa Alue Capli. “Personel kita berkomunikasi dengan tersangka. Kemudian ia (tersangka) bersedia melakukan transaksi dengan syarat lokasinya di sawah. Saat hendak transaksi, petugas langsung menangkap pelaku,” ungkap AKP Muhammad Daud.

Setelah ditangkap, tambah Kasat Narkoba, Tim opsnal menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu. “Hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui sudah lama menjual sabu dan tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya,” pungkas AKP Muhammad Daud. (jaf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved