Berita Aceh Besar
Tiga Persen Warga Aceh Besar Terpapar Virus Corona, Bupati Mawardi Launching Perbup Protkes Covid-19
“Artinya, telah mencapai 3 persen masyarakat Aceh Besar positif terpapar Covid-19,” ungkap Bupati Mawardi Ali.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengatakan, hukum tertinggi adalah bagaimana menyelamatkan masyarakat.
"Dalam Perbup bukan sanksi-sanksi yang harus diterapkan, tetapi Perbup sebagai pedoman bagi kita karena Aceh Besar berada pada zona merah," ujar Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali saat meluncurkan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020.
Perbup ini tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Aceh Besar di Lapangan Dekranas, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (5/10/2020).
Disebutkan Bupati, saat ini sebanyak 1.114 warga Aceh Besar terpapar Covid-19, dengan rincian 448 orang sedang dalam perawatan, 645 telah sembuh, dan 51 orang meninggal.
“Artinya, telah mencapai 3 persen masyarakat Aceh Besar positif terpapar Covid-19,” ungkap Bupati Mawardi Ali.
• Tim Polsek Kuta Malaka Bersama Koramil dan Puskesmas Semangati Warga Terkonfirmasi Covid-19
• Ini Tips IDI Kota Lhokseumawe Cara Memilih dan Memakai Masker yang Baik di Tengah Pandemi Covid-19
• 9.300 KPM di Aceh Tenggara belum Terima Bansos Beras Kemensos RI, Begini Penjelasan Kadinsos
Pada bagian lain,Bupati mengimbau, kepada ASN untuk mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, begitu juga seluruh camat dan aparatur gampong atau keuchik.
"Kalau masyarakat patuh terhadap Protkes Covid-19, penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar tidak akan berkembang. Kita semua harus patuh dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH menyatakan, Perbup Aceh Besar tentang Protkes Covid-19 ini dinilai terlalu lemah.
Untuk itu, Kajari meminta kepada Bupati agar Perbup itu dijadikan sebagai Qanun dengan DPRK Aceh Besar supaya ketika dilakukan penegakan hukum, bisa lebih kuat.
Sedangkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK memaparkan, pihaknya telah melakukan operasi yustisi bersama petugas Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
• 2 Tahanan Polsek Sunggal Meninggal, Luka di Tubuh Diduga Dianiaya, Keluarga Tuntut Penjelasan Polisi
• Parah! Seorang Pria Perkosa Mayat Korban Covid-19, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
• Bentrok Mahasiswa Unimed dan Gerombolan Pria Berseragam Loreng, Begini Kejadiannya
“Namun sanksi yang petugas berikan kepada masyarakat yang tak memakai masker hanya teguran lisan,” ungkapnya.
Plt Sekda Aceh Besar, Abdullah SSos dalam sambutan mengatakan, Perbup Protkes Covid-19 Aceh Besar sebagai pedoman pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dalam upaya disiplin Protkes Covid-19, untuk pencegahan penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar.
Selain launching Perbup, juga akan melakukan pembagian masker dan sosialisasi Protkes Covid-19 di kawasan Lambaro.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mawardi-luncurkan-perbup-protkes.jpg)