Jual Beli Tuak

Tuak Marak di Lembahjaya, Perangkat Kampung Diminta Ikut Awasi

Namun dari dalam rumah yang terletak di Dusun Lembahjaya, Kampung Kruengsikajang, Manyakpayed, Aceh Tamiang ini petugas hanya menemukan barang-barang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Satpol PP/WH
Barang bukti diduga untuk membuat minuman tuak disita petugas dari sebuah rumah kosong di Manyakpayed, Aceh Tamang, Sabtu (3/10/2020) 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Peredaran tuak di Dusun Lembahjaya, Kampung Kruengsikajang, Manyakpayed, Aceh Tamiang ternyata bukan kasus baru yang diungkap Satpol PP dan WH.

Sekira tiga bulan lalu, penggerebekan di dusun itu berhasil meringkus satu pelaku, ZD (42) dengan barang bukti l0 liter yang merupakan sisa penjualan.
Mirisnya, jarak rumah ZD tak sampai satu kilometer dari rumah kosong yang digerebek petugas pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

“Tidak sampai satu kilometer, kami juga heran kok sepertinya tidak ada efek jera,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, Senin (5/10/2020).

Syahrir menegaskan proses hukum terhadap ZD saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi cambuk.

“Artinya ini memang kejahatan dan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Terkait maraknya peredaran tuak di wilayah ini, Syahrir secara khusus meminta perangkat kampung turun tangan melakukan pengawasan.

Diketahui sebuah rumah kosong disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi minuman tuak digerebek aparat Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Sabtu (3/10/2020) lalu.

VIDEO TKW Ngamuk di Bandara dan Tantang Presiden, Diduga Gagal Terbang Akibat Swab

Pengurus Wilayah Rabithah Alumni Darul Munawwarah Kabupaten Bireuen Dilantik, Ini Pesan Ketua Umum

2 Kali Gelar Referendum, Mayoritas Warga Ini Tolak Merdeka dan Tetap Memilih di Bawah Prancis

Namun dari dalam rumah yang terletak di Dusun Lembahjaya, Kampung Kruengsikajang, Manyakpayed, Aceh Tamiang ini petugas hanya menemukan barang-barang yang seluruh berkaitan dengan proses pembuatan minuman haram itu.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan barang bukti itu berupa sebuah jeriken ukuran 35 liter, cangkir cembung, dan beberapa batang kulit kayu waru diduga untuk fermentasi tuak.

“Pemiliknya melarikan diri sebelum kami tiba di lokasi,” kata Syahrir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved