Breaking News

Disorot di Medsos, Ini Penjelasan DPR Soal Mikrofon Dimatikan Saat Demokrat Interupsi

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa mikrofon itu dimatikan oleh Pimpinan DPR untuk menjaga ketertiban peserta rapat ketika menya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang paripurna pengesahan Omnibus Law yang diadakan Senin (5/10/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (5/9/2020) kemarin yang beragendakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tak hanya menuai kontroversi terkait isinya.

Tapi juga proses berlangsungnya sidang tersebut yang ikut disoroti.

Bahkan di DPR dan Omnibus Law menjadi trending topic di twitter.

Sorotan itu terfokus pada aksi Ketua DPR Puan Maharani yang tertangkap kamera diduga mematikan mikrofon, ketika anggota dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan Interupsi dalam rapat tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Politisi Demokrat Interupsi di Sidang UU Cipta Kerja

Aksi Puan yang terekam kamera salah satu stasiun televisi tersebut lantas menjadi viral di media sosial.

Tayangan video yang menampilkan detik-detik Puan yang disebut mematikan mikrofon itu pun ramai beredar di media sosial.

Bahkan hal itu membuat nama Puan menjadi salah satu trending topik di Twitter, bersamaan dengan sejumlah tagar terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang.

UU Cipta Kerja Disahkan, AHY Minta Maaf Tak Cukup Suara Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Selain UU Cipta Kerja, Ini 5 UU Kontroversial di Era Jokowi

DPR pun angkat suara menjelaskan mengenai kondisi mikrofon yang mati pada saat anggota fraksi Partai Demokrat berbicara.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa mikrofon itu dimatikan oleh Pimpinan DPR untuk menjaga ketertiban peserta rapat ketika menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Indra juga mengatakan, Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Aziz, kata Indra, sempat beradu argumen dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Ketua DPR Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Politisi Demokrat Interupsi di Sidang UU Cipta Kerja

Resmi Disahkan, Ini Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru dengan UU Ketenagakerjaan yang Lama

Menurutnya, Benny merasa tidak diberikan hak untuk berbicara.

Sementara itu, dalam sidang Rapat Paripurna tersebut, Azis menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved