Berita Abdya

Hakim Dua Kali Tegur Vina, Terungkap Terdakwa Kumpulkan Uang untuk Kejar Target yang Dibebankan Bank

Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Hasni Roudhah Wahyuni, warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh diminta keterangan oleh majelis hakim PN Blangpidie, Abdya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi korban, Selasa (6/10/2020), kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank BUMN di Blangpidie. 

Saksi korban menjelaskan, uang terkumpul dari Senin sampai Kamis disetor ke bank. Lalu, mendapat tawaran dari terdakwa Vina yaitu layanan Pick-Up Service, yaitu layanan pengambilan atau penjemputan uang tunai.

Sejak Februari 2020, terdakwa Vina menjemput uang ke rumah saksi Hasni (sering pada hari Sabtu), didampingi karyawati lain dari bank BUMN tersebut dengan membawa mesin gesek penyetoran uang ke dalam 'rekening penampungan’.

Saksi Hasni mengaku, layanan pick-up memudahkan dalam transaksi, juga membantu Vina untuk memenuhi target pengumpulan uang nasabah.

Beberapa bulan awal, dikatakan saksi, tidak ada masalah karena jika saksi memerlukan uang untuk penebusan barang, bisa dipenuhi Vina.

Masalah muncul bulan Juli 2020, karena uang diminta tidak ada lagi sejumlah Rp 700 juta.

Disorot di Medsos, Ini Penjelasan DPR Soal Mikrofon Dimatikan Saat Demokrat Interupsi

Cuma Begini Doang di Depan Kamera, Video Pria Ini Ditonton Sampai 25 Juta

Inovasi Speaker Terbaru di Akhir Tahun 2020

Saat itu, diketahui Vina tidak berada di Blangpidie, tapi pergi mengunjungi mertuanya di Padang. Uang sebanyak Rp 700 belum kembali hingga sekarang ini.

Pemeriksaan tiga saksi korban lainnya, Dalin, Khairul Rizki, dan Rizky Mulyadi, dimulai setelah Shalat Zuhur hingga berakhir sekitar pukul 15.35 WIB.

Terungkap dalam persidangan, kerugian ketiga saksi korban antara ratusan juta rupiah hingga tujuh ratusan juta rupiah.

Dari enam saksi korban yang dipanggil JPU, satu saksi korban tidak hadir tanpa kabar, yaitu Syahrul, warga Pasar Kecamatan Blangpidie.

Dalam sidang Rabu lalu, saksi korban Syahrul terlambat hadir, namun sempat disumpah pada sore hari, untuk memberikan kesaksian.

Ambulans Bawa Pasien Covid Bener Meriah Kecelakaan di Pidie, Ibu Hamil 9 Bulan Dibawa Kabur Keluarga

Semangat Mubarok Menghidupi Keluarga, Tak Pernah Mengeluh dengan Kondisi Tubuh  

Dua Nelayan Hilang Belum Ditemukan  

Setelah disumpah, Syahrul minta izin keluar sebentar, namun ketika kembali jadwal sidang sudah berakhir.

Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan pada Rabu (7/10/2020) besok. Agenda masih periksaan saksi-saksi korban.

Sebagai catatan, majelis hakim dalam persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina, oknum karyawati sebuah bank BUMN di Blangpidie itu, harus memeriksa 21 saksi korban.

Hingga berakhir sidang ketiga, Selasa sore, tadi majelis hakim telah memeriksa 10 saksi korban.

Ambulans Bawa Pasien Covid-19 Kecelakaan di Pidie, Pasien Corona Hamil 9 Bulan Dibawa Kabur Keluarga

Perang Armenia-Azerbaijan Bisa Berpotensi Jadi Perang Dunia III, Ini Buktinya

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Keuramat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian yang dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.

Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta, dan Rp 700 juta, serta tertinggi Rp 2,4 miliar.

Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved