Jual Beli Chip Game Domino Haram

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino

Editor: bakri
DOK SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali 

* MPU Minta Orang Tua dan Pemerintah Berperan Cegah Judi

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino sudah cukup meresahkan. Game tersebut tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang.

Higgs Domino merupakan game berbasis Android. Di dalamnya terdapat sejumlah pilihan permainan, mulai dari domino, kartu, puzle, dam, dan slot. Permainan slot inilah yang sangat populer, mulai dari DuoFuDUOCAI, Rezeki NOMPLOK, 5DRAGONS, dan FaFaFa.

Permainan menjadi semakin menarik karena game Higgs Domino menyediakan fitur ‘top up’ (isi ulang), ‘sedekah’, dan ‘kirim’ chip (koin emas). Pada fitur ‘sedekah’, chip yang diberikan terbatas. Dalam sehari, pemain bisa mendapatkan tiga kali sedekah chip, masing-masing sebesar 2 miliar.

Jika chip dari ‘sedekah’ tidak cukup, pemain bisa memanfaatkan fitur ‘top up’. Pada fitur ini, pembelian chip dilakukan melalui pihak provider dengan cara menukar pulsa.

Berikutnya adalah fitur ‘kirim’ chip. Dengan fitur tersebut, pemain bisa saling berbagi chip. Namun fitur ini juga dimanfaatkan oleh banyak pemain untuk tranksaksi jual beli. Jika membeli melalui fasilitas ‘topup’, untuk chip sebanyak 400 miliar harus membayar Rp 60.000, maka dengan sesama pemain harganya lebih murah, berkisar antara Rp 65.000 sampai Rp 80.000 untuk chip 1 B (1 triliun). Umumnya, pembelian minimal antar sesama pemain adalah 1 B.

Peluang untuk melakukan jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer. Di warung-warung kopi, dengan mudah bisa ditemui masyarakat bermain Higgs Domino. Umumnya adalah anak-anak muda, meski tak sedikit juga ditemukan orang tua yang ikut bermain.

Sebagai gambaran, bila seorang gamer menang jackpot sebesar 11 B saja, jika dijual maka ia akan mendapatkan uang berkisar antara Rp 660.000 sampai Rp 880.000. Jika menang 45 hingga 90 B, uang yang didapatkan berkisar mulai dari Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta. Itu jika dikalikan dengan harga pasaran Rp 65.000 per 1 B.

Transkasinya juga cukup mudah. Gamer yang butuh chip tinggal mendatangi atau menghubungi gamer lain yang memiliki banyak chip, menyerahkan uang sesuai yang disepakati, lalu chip dikirim ke pembeli melalui fitur ‘kirim’. Tak jarang, mereka yang kecanduan rela merogoh kocek dalam-dalam hanya sekedar untuk membeli chip.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian MPU Aceh. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, mengatakan, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

"Sama seperti judi online, kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Untuk bisa main lagi kan harus ada chip, menang dapat chip itu lagi," kata Lem Faisal. “Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," tambah dia lagi.

Lem Faisal menegaskan, jual beli chip pada game Higgs Domino tersebut adalah haram. "Penghasilan itu haram, (uang hasil) penjualan chip itu haram dimakan. Jualnya haram, belinya pun haram," pungkasnya.

Lantas bagaimana jika seseorang membeli hanya sekedar untuk bermain tanpa rencana menjual lagi? Lem Faisal menegaskan bahwa itu juga haram. "Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegasnya.

Lem Fasial mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram. "Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita di neraka kata Rasulullah," ujar Lem Faisal.

Demikian juga ketika seseorang hanya sekedar bermain game tanpa melakukan jual beli chip, itu pun menurut Lem Faisal tergolong haram karena Highs Domino tersebut merugikan para penggemarnya. "Jadi kita lihat ciri-cirinya yang merugikan, rugi harta, rugi waktu, lalai," imbuh Wakil Ketua MPU Aceh ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved