Demo Tolak Omnibus Law
Menaker Ida Fauziyah Klarifikasi Poin Tuntutan Buruh dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah mengklarifikasi perihal poin yang menjadi tuntutan buruh, antara lain terkait perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) seumur hidup.
“Dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK,” jelas dia.
UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
UU Cipta Kerja juga semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan Industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap incraht sesuai amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011.
“Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” pungkas dia.(AnadoluAgency)
Berita ini sebelumnya tayang di https://www.aa.com.tr/id/nasional/pemerintah-klarifikasi-poin-tuntutan-buruh-dalam-omnibus-law-cipta-kerja/1997662
• Presiden Turki Abaikan Seruan NATO, Desak Azerbaijan Terus Berperang
• Fabio Quartararo Ingin Toreh Sejarah di Balap Seri Kesembilan MotoGP Prancis 2020
• Ini Kronologis Tiga Bocah Malang yang Diikat Tangan dan Dilakban Mulut, Lalu Diperkosa 3 Pelaku