Breaking News

Berita Bener Meriah

Pegawai Positif Covid-19, PN Simpang Tiga Redelong Tunda Persidangan Selama Dua Pekan

Penundaan aktivitas persidangan dilakukan setelah seorang pegawai PN Simpang Tiga Redelong terkonfirmasi positif Covid-19.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Spanduk pemberitahuan penundaan sementara waktu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah karena ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Foto Direkam, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah menunda sementara persidangan selama dua pekan, sejak Senin (5/10/2020), sampai dengan 16 Oktober 2020.

Penundaan aktivitas persidangan dilakukan setelah seorang pegawai PN Simpang Tiga Redelong terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PN Simpang Tiga Redelong, Purwaningsih SH melalui Wakilnya, Ahmad Nur Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (6/9/2020).

Disebutkan Ahmad Nur, untuk pelayanan seperti pengurusan administrasi masih tetap berjalan, hanya saja persidangan yang ditunda.

“Yang kita tunda selama dua minggu hanya persidangan, tapi untuk pelayanan seperti pengurusan surat keterangan kelakuan baik, dan juga permintaan perpanjangan penahanan dari polisi dan kejaksaan, tetap kita layani,” ujar Nur Hidayat.

Bak Peri di Sungai Ciliwung, Ini 5 Pemotretan Tissa Biani Tampil Mewah dan Memesona

Tanah Hibah Eks Kapolres Aceh Selatan Ini Mulai Dibangun Pesantren, Tgk Amran Letakkan Batu Pertama

Aplikasi Tamiang Pande Diluncurkan, Guru dan Siswa Kini Mudah Berinteraksi tanpa Harus Tatap Muka

Penundaan persidangan, terang Nur Hidayat, karena ada pegawai PN Simpang Tiga Redelong yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) perubahan Nomor 8 tahun 2020, maka harus ditutup sementara pelayanan persidangan.

“Di sini kan pelayanan umum, kita tidak mengetahui dari mana sumber virus corona tersebut, jadi untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kita tutup sementara,” terangnya.

Lanjutnya, selama ditutup pihaknya juga sudah melakukan penyemprotan cairan disenpentak, sedangkan pengawai yang terkonfirmasi corona sedang dalam masa isolasi selama 14 hari.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruang persidangan maupun di areal lain di kompleks pengadilan tersebut.

VIDEO - Pria Siram Susu ke Penjaga Tol, Ini Persoalannya Hingga Dikecam Netizen

Bak Peri di Sungai Ciliwung, Ini 5 Pemotretan Tissa Biani Tampil Mewah dan Memesona

Cuma Begini Doang di Depan Kamera, Video Pria Ini Ditonton Sampai 25 Juta

“Setiap dua minggu sekali, kita tetap melakukan penyemprotan cairan disinfektan, karena saat persidangan kan selalu ada yang datang,” terangnya.

Meskipun persidangan tetap berjalan di masa pandemi ini, pihaknya mengaku selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (Protkes) kepada semua pengunjung.

“Setiap pengunjung kita periksa suhu tubuh, kemudian wajib memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak,” sebutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved