Suami Syok Dihalangi Istri Masuk Kamar, Ternyata Ada Pria Telanjang, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan

asus perselingkuhan yang terjadi antara perangkat desa di Ponorogo dengan seorang wanita bersuami menggemparkan warga.

Editor: Faisal Zamzami
SURYAMALANG.COM/Iksan Fauzi
Ilustrasi penggerebekkan pasangan selingkuh 

“Keduanya mengaku bahwa memang berselingkuh. Bahkan, telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali,” ujar Eko dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi Prayitno.

R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke pemuda Desa Janti dan RT setempat, yang selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.

"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga pemuda desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka (T)," kata lanjut Edi Prayitno.

Warga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun T menolak.

"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," ujar T singkat.

Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat kecamatan dan Pemkab Ponorogo.

S
Warga Desa Janti melakukan mediasi terhadap perangkat desa yang kedapatan selingkuh. Selain didenda 400 semen, ia juga dituntut mundur dari jabatannya sebagai kasun. (KOMPAS.COM/MITA)

 Hampir diarak keliling desa

Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, menuntut perangkat Desa Janti berinisial T untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kamituwo Desa Janti.

Ini setelah perangkat Desa Janti ketahuan selingkuh dengan salah satu warga berinisial ST.

Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.

"Tapi saat musyawarah tadi, pak kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui seusai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak kamituwo," lanjutnya.

Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.

"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved