Luar Negeri

Wanita Ini Ditangkap Polisi, Gosok Kemaluan Berulang Kali di Depan Anak Kecil

Seorang wanita harus berurusan dengan aparat berwajib karena melakukan pelecehan seksual.

Editor: Faisal Zamzami
Daily Star
Vanessa Lee Jones. Perempuan 28 tahun di Florida yang ditangkap setelah menggosok kemaluan di depan anak kecil.(Daily Star) 

SERAMBINEWS.COM, TALLAHASSEE - Seorang wanita harus berurusan dengan aparat berwajib karena melakukan pelecehan seksual.

Wanita tersebut nekat menggosokkan kemaluan di depan anak kecil.

Bahkan aksi bejat itu dilakukan berulang kali di tempat umum.

Akhirnya wanita ini diamankan oleh aparat keamanan. 

Peristiwa pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang wanita di Florida, Amerika Serikat.

Wanita itu ditangkap setelah dia berulang kali menggosokkan kemaluan di depan anak kecil di supermarket.

Prempuan dengan nama Vanessa Lee Jones itu mengejutkan pengunjung pusat perbelanjaan pada Rabu (30/9/2020) pukul 11.00 waktu setempat.

Polisi menerangkan, Vanessa hanya meringis ketika dia "berulang kali menggosok kemaluan" di depan anak kecil di supermarket 7-Eleven.

PBB Desak India Bertindak Adil Atas Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Hathras

VIDEO Badut Maskot Polri Ikut Penertiban Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Saksi mata mengungkapkan, mereka begitu terkejut karena wanita berusia 28 tahun itu mempertontonkan perbuatan cabul di depan pintu masuk.

Dilaporkan Smoking Gun via Daily Star pekan lalu, Vanessa akhirnya ditangkap setelah pengunjung yang melihatnya segera menelepon polisi.

Saat menggosokkan vagina, aksi Vanessa itu disebut direkam oleh paman salah satu anak yang melihat, dan menunjukkannya kepada penegak hukum.

Pihak berwenang menjerat perempuan itu dengan tuduhan melakukan perbuatan mesum dan menunjukkan perbuatan tidak bermoral di tempat umum.

Melakukan perbuatan cabul biasanya dikategorikan pelanggaran ringan.

Tapi karena ada anak di bawah umur, maka tuduhannya dinaikkan.

Vanessa membantah tuduhan tersebut.

Dia kemudian dimasukkan ke penjara Florida County dengan jaminan 10.000 dollar AS, atau Rp 140 juta.

Berdasarkan undang-undang di AS, setiap orang berusia 18 tahun atau lebih yang melakukan kejahatan tingkat dua bakal diganjar 15 tahun penjara.

Selama 6 Jam Tiga Bocah Malang Diikat dan Dilakban, Lalu Diseret ke Semak-semak Baru Diperkosa

Ditjen Dukcapil Kemendagri Terus Upayakan Integrasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Jalan-jalan ke Aceh Selatan, Air Terjun Pantai Batee Tunggai Siap Menyejukkan Perjalanan Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gosok Kemaluan Berulang Kali di Depan Anak Kecil, Wanita Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved