Berita Aceh Timur
121 Istri Ajukan Cerai Gugat ke Mahkamah Syariah Idi dalam 6 Bulan Terakhir, Penyebabnya Dominan Ini
Perkara yang dikabulkan itu terdiri dari cerai talak yang diajukan suami, maupun cerai gugat yang diajukan istri ke Mahkamah Syar’iyah Idi.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Lalu, 7 perkara karena KDRT, 6 perkara karena faktor ekonomi, 4 perkara disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak, dan satu perkara karena dihukum penjara.
Sedangkan perkara kasus cerai talak yang paling sedikit diputuskan yaitu di bulan Mei dengan jumlah yang vonis putus sebanyak 6 perkara.
Adapun penyebabnya di antaranya, 5 perkara disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga, serta 1 perkara disebabkan meninggalkan salah satu pihak.(*)
Berita Terkait