Berita Aceh Timur

121 Istri Ajukan Cerai Gugat ke Mahkamah Syariah Idi dalam 6 Bulan Terakhir, Penyebabnya Dominan Ini

Perkara yang dikabulkan itu terdiri dari cerai talak yang diajukan suami, maupun cerai gugat yang diajukan istri ke Mahkamah Syar’iyah Idi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto 121 Istri Ajukan Cerai Gugat ke Mahkamah Syariah Idi dalam 6 Bulan Terakhir, Penyebabnya Dominan Ini
For Serambinews.com
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Hasanuddin SHI, MAg

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Selama enam bulan terakhir atau sejak Maret hingga Agustus 2020, Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur, mengabulkan 183 perkara cerai.

Perkara yang dikabulkan itu terdiri dari cerai talak yang diajukan suami, maupun cerai gugat yang diajukan istri ke Mahkamah Syar’iyah Idi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Hasanuddin SHI, MAg, melalui Panitera Muda Hukum, Afwan Zahri, SHI kepada Serambinews.com, Rabu (7/10/2020).

Dari 183 parkara yang dikabulkan Mahkamah Syar’iyah Idi tersebut, jelas Panitera Muda Hukum, Afwan Zahri SHI, sebanyak 121 perkara merupakan perkara cerai gugat yang didaftarkan istri.

Sedangkan cerai talak yang didaftarkan suami ke Mahkamah Syar’iyah, sebut Afwan Zahri, sebanyak 45 perkara.

Harimau Masih Berkeliaran di Gampong Durian Kawan, Camat Kluet Timur Minta Segera Ditangani

Dua TKA Asal Korsel di Proyek PLTA Peusangan Positif Covid-19, Begini Langkah Gugus Tugas

Bocah yang Dirudapaksa Ayah Tiri di Aceh Utara Mulai Jalani Konseling, Pelaku Diproses Hukum

"Jadi 183 perkara cerai yang dikabulkan Mahkamah Syariah Idi merupakan jumlah perkara yang didaftarkan sejak medio Maret sampai dengan Agustus 2020, dan ditambah jumlah perkara yang putus dari sisa perkara bulan sebelumnya," ungkap Afwan.

Panitera Muha Hukum ini melanjutkan, ada beberapa faktor atau penyebab tingginya angka cerai gugat yang diajukan sang istri ke Mahkamah Syar’iyah Idi.

Di antaranya, jelas Afwan, karena faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga.

Selebihnya, urai dia, karena faktor ekonomi, sebab karena meninggalkan salah satu pihak, sebab dihukum penjara, dan sebab KDRT.

Jika dirincikan, rinci Afwan, dari 183 perkara cerai yang dikabulkan Mahkamah Syar’iyah Idi itu, di antaranya disebabkan beberapa hal.

Mahasiswa Robohkan Pagar Kantor Gubernur Jawa Tengah, Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh

FSPMI Subulussalam Gelar Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Kirim Foto Bugil Lewat Messenger, Pelaku Ancam Lapor ke Polisi dan Peras Korban Rp 130 Juta Lebih

Pertama, karena sebab perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga sebanyak 128 perkara, kemudian 30 perkara disebabkan karena faktor ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, 10 perkara penyebabnya karena meninggalkan salah satu pihak, dan 5 perkara disebabkan karena dihukum penjara, selain itu 10 perkara disebabkan KDRT.

Jika diurutkan, papars Afwan, jumlah perkara cerai terbanyak dikabulkan Mahkamah Syar'iyah Idi yaitu pada bulan Juli sebanyak 59 Kasus.

Ada pun penyebabnya di antaranya, karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga sebanyak 41 perkara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved