13 Informasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Hingga Uang Pesangon, Ini Faktanya

Penelusuran serambinews.com pada Rabu (7/10/2020), ada 13 hoaks atau kabar bohong yang disebar terkait UU Cipta Kerja.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNNEWS.COM
13 hoaks tentang UU Cipta Kerja 

Penelusuran serambinews.com pada Rabu (7/10/2020), ada 13 hoaks atau kabar bohong yang disebar terkait UU Cipta Kerja.

SERAMBINEWS.COM – Sejumlah buruh/pekerja saat ini sedang cemas setelah anggota DPR-RI yang diketuai Puan Maharani mensahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

RUU kontroversional itu disahkan DPR-RI setelah disetujui tujuh fraksi untuk menjadi Undang-Undang, Senin (5/10/2020).

Ketujuh fraksi yang meyetujui itu ialah koalisi pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasdem.

Sementara itu, dua fraksi menyatakan menolak RUU untuk disahkan, mereka adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), - yang merupakan partai oposisi.

Setelah sah menjadi UU, banyak kabar yang berseliweran tentang UU Cipta Kerja yang sangat merugikan pekerja di dalam BAB IV Ketenagakerjaan.

Tak ayal, kabar yang belum tentu kebenarannya itu disebar di Whatsapp Group (WAG) dan diunggah ke media sosial.

Minimnya literasi media membuat sejumlah orang ikut terpancing dengan menyuarakan dan menyebar informasi yang tidak berdasar itu.

Penelusuran Serambinews.com pada Rabu (7/10/2020), ada 13 hoaks atau kabar bohong yang disebar terkait UU Cipta Kerja.

KPS
13 hoaks 

Terkhusus, hoaks itu menyangkut hak pekerja/buruh yang tertuang dalam BAB IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

1. Uang Pesangon Dihilangkan

Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 156, uang pesangon tidak dihilangkan.

Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Selanjutnya pada pasal 156 ayat 2, uang pesangon akan dibayarkan bedasarkan masa kerja.

Faktanya: Uang pesangon tidak hilang dan masih dbayarkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved