Berita Langsa
Baru Bebas dari LP Langsa, Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Ganja
MY (residivis) ini ditangkap karena memiliki 14 paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan total berat 89,30 gram dan uang tunai...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
MY (residivis) ini ditangkap karena memiliki 14 paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan total berat 89,30 gram dan uang tunai Rp 1.790.000.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang nelayan, MY (57) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
MY (residivis) ini ditangkap karena memiliki 14 paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan total berat 89,30 gram dan uang tunai Rp 1.790.000.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Rabu (07/10/2020) mengatakan, tersangka MY ditangkap di sebuah rumah di Gampong Sungai Paoh, Selasa (06/10/2020) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, jelas Iptu Imam Azis, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, tersangka MY diduga kerap mengedarkan ganja kepada para pemuda di daerah tempat tinggalnya itu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengintaian ke lokasi, berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita BB 14 paket ganja kering yang disembunyikan tersangka di belakang televisi dan di atas kulkas.
Pengakuan dari tersangka MY, ganja itu awalnya ia beli sebanyak 1 kg seharga Rp 1 juta dari temannya yang berinisial S kini DPO.
• Puting Beliung Terjang Rumah Warga Pulau Banyak, Aceh Singkil
Sebahagian besar ganja ini, sudah dijual kepada para pembeli.
Tersangka MY juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2018 ia pernah divonis di Pengadilan Negeri Langsa selama 1,4 penjara. (*)
• Enam Anak Pidie Tingkat SD Ikut KSN Secara Daring, Ada Anak Asal Mane dan Geumpang