UU Cipta Kerja

Dekan Fakultas Hukum UGM Sebut UU Cipta Kerja Sangat Berbahaya, Ini Alasannya

RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Editor: Zaenal
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Sigit Riyanto menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, seperti disiarkan Kantor Berita Antara, Selasa (6/10/2020) malam.

Sigit Riyanto melanjutkan, "Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara."

Ia menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, lanjut dia, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.

"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," kata dia.

Seperti diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju.

Satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN.

Dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Puan Maharani Matikan Mik Saat Demokrat Interupsi RUU Cipta Kerja, Andi Arief: Dulu Kau Menangis

Jadi Sorotan Seiring Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Daftar Harta Kekayaan Puan Maharani

Lanjutkan Mogok Nasional

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa para buruh pada Rabu melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved