Breaking News

UU Cipta Kerja

Dekan Fakultas Hukum UGM Sebut UU Cipta Kerja Sangat Berbahaya, Ini Alasannya

RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Editor: Zaenal
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). 

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengutip UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menunjukan surat kontrak politik kepada para buruh di Hari Buruh Internasional di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menunjukan surat kontrak politik kepada para buruh di Hari Buruh Internasional di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Polisi Teriak Takbir Halau Massa Berbaju Hitam-hitam

Pasien Hamil Terjangkit Covid Kabur dari Ambulans

Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10/2020) tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10/2020) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan COVID-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.(Antara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved