Sabtu, 9 Mei 2026

Hakim Dua Kali Marahi Vina  

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (6/10/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Hasrul alias H Asrol warga Desa Padang Hilir Susoh, diminta keterangan oleh Majelis Hakim PN Blangpidie, Abdya, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), Selasa (6/10/2020). 

Setelah shalat Zuhur, hakim memintai keterangan tiga saksi korban lain yaitu Dalin, Khairul Rizki, dan Rizky Mulyadi. Pemeriksaan mereka berlangsung hingga sidang berakhir sekitar pukul 15.35 WIB, sore kemarin. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang lanjutan akan digelar besok (hari ini-red) dengan agenda masih pemeriksaan saksi korban.

Sepi pengunjung

Sama seperti dua sidang sebelumnya, sidang kasus Vina, kemarin, tetap sepi pengunjung.

Amatan Serambi, dalam ruang sidang yang terbuka untuk umum itu disediakan 15 kursi dan diatur dengan jarak sesuai protokol kesehatan (protkes) untuk pengujung. Tapi, semua kursi itu kosong. Padahal, kasus tersebut menjadi perbincangan publik selama empat bulan terakhir atau sejak mencuat pada Juli lalu. (nun)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved