Hakim Dua Kali Marahi Vina
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (6/10/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus
BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (6/10/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27). Hakim sempat dua kali memarahi Vina karena ia berbicara saat sidang berlangsung. Untuk diketahui, Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Sidang ketiga dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban, kemarin, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Seperti sebelumnya, kemarin, Vina juga tidak dihadirkan di ruang sidang karena pertimbangan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Vina mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan. Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH, dan Iswandi SH MH. Satu penasihat hukum lain, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang kemarin, memanggil enam saksi korban. Namun, yang hadir hanya lima orang. Mereka adalah Hasrul alias H Asrol, warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Hasni Roudhah Wahyuni, warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Dalin, warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki, warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh. Sementara saksi yang tidak hadir yaitu Syahrul, warga Pasar Blangpidie.
Hasrul mendapat kesempatan pertama, kemudian disusul Hasni Roudhah Wahyuni. Pemeriksaan kedua saksi itu berlangsung sampai waktu shalat Zuhur. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, molor 45 menit dari waktu yang disepakati pukul 10.00 WIB. Ketika memeriksa saksi korban, hakim sempat dua kali memarahi atau menegur keras Vina. Soalnya, dari layar monitor tampak terdakwa tidak fokos mengikuti jalannya persidangan.
“Dari tadi, saudara (terdakwa) tak siap-siap mengikuti sidang. Saat sidang dimulai, saudara asyik bicara dengan orang di samping. Siapa di sebelah saudara, ada suami saudara di situ. Hargailah majelis ini, saudara agar mengikuti sidang ini dengan baik,” tegas Hakim Ketua Zulkarnain SH MH.
Tidak lama kemudian, terdakwa Vina seperti terlihat di layar monitor memakai jilbab warna abu-abu itu kembali terlihat kurang serius mengikuti sidang. Sehingga, ia kembali dimarahi oleh Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH. “Betul yang dikatakan pimpinan sidang tadi (kemarin-red), saudara kami minta serius mengikuti jalannya sidang ini,” tegas Muhammad Kasim.
Hasrul dalam keterangannya mengungkapkan, pada awal Maret 2020 lalu, Vina sambil menangis meminta uang kepada dirinya dengan alasan untuk memenuhi target yang ditetapkan pihak bank. Sebab, jika target tak tercapai akan dipindahkan ke Sinabang. Lalu, sambung Hasrul, pada 18 Maret 2020, ia memenuhi permintaan terdakwa dengan menyerahkan uang Rp 400 juta yang diambil oleh Vina ke rumahnya. Hasrul percaya bahwa Vina karyawan bank BUMN karena ia datang ke rumahnya memakai baju seragam dinas, membawa mesin gesek penyetoran uang, dan didampingi karyawan lain bank tersebut.
Menurut Hasrul, Vina berjanji akan mengembalikan uang Rp 400 juta itu dalam waktu sebulan. “Satu bulan lebih kemudian saya tanya ke Vina, ia berjanji akan mengembalikan semua uang tersebut pada bulan Juli 2020,” kata Hasrul yang bekerja sebagai pedagang semen ini.
Ditanya hakim status uang Rp 22 juta yang diterimanya dari Vina, Hasrul mengaku, menurut keterangan terdakwa kepadanya bahwa uang itu bukan bunga, tapi hadiah dari pimpinan bank yang akan pindah tugas. Hasrul juga mengaku menerima emas 50 gram emas sebagai hadiah dari Vina. Emas tersebut akhirnya ia jual di Banda Aceh seharga Rp 40.500.000 karena terdesak uang untuk menebus semen. Sedangkan uang yang diserahkannya ke Vina sebesar Rp 400 juta, tambah Hasrul, tidak juga dikembalikan sampai Vina tidak lagi berada di Blangpidie pada Juli lalu.
Sementara Hasni Roudhah Wahyuni kepada majelis hakim mengaku ia kenal dengan Vina sejak sama-sama menjadi karyawati bank BUMN tersebut. Petemanan itu berlanjut setelah Hasni resign (mengundurkan diri) dari bank itu dan kemudian membantu mengelola usaha orang tuanya.
Saat mengelola usaha ayahnya, sebut Hasni, uang yang terkumpul pada Senin sampai Kamis disetor ke bank. Kemudian, ia mendapat tawaran layanan pick-up service (layanan pengambilan atau penjemputan uang tunai) dari terdakwa Vina. Hasni pun sepakat dengan tawaran tersebut. Sehingga, sejak Februari 2020, Vina seminggu sekali menjemput uang ke rumah Hasni (biasanya tiap Sabtu). Saat datang ke rumahnya untuk mengambil uang, sambung Hasni, Vina didampingi karyawati lain dari bank BUMN tersebut serta membawa mesin gesek penyetoran uang ke “rekening penampungan.’
Hasni mengaku layanan pick-up service memudahkan dirinya dalam transksi dan membantu Vina untuk memenuhi target yang ditetapkan pihak bank. Dalam beberapa bulan pertama, sebut Hasni, layanan itu tidak ada masalah karena jika ia memerlukan uang untuk menebus barang bisa dipenuhi oleh Vina.
Masalah baru muncul pada Juli 2020, ketika Hasni meminta uangnya yang diperkirakan sudah terkumpul sekitar Rp 700 juta, tak bisa lagi dipenuhi oleh Vina. Bahkan, saat itu Vina diketahui tidak berada di Blangpidie karena sedang mengunjungi mertuanya di Padang, Sumatera Barat. Uang Rp 700 juta tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-kasus-vina-di-pn-blangpidie-abdya2.jpg)