UU Cipta Kerja
Ini 14 Aturan UU Cipta Kerja yang Bikin Buruh Cemas
RUU kontroversial itu ternyata disetujui oleh tujuh fraksi, yang mayoritas pendukung pemerintah untuk disahkan menjadi UU.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur);
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga;
g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
i. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis;
j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan, atau perjanjian kerja bersama;
k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
n. pekerja/buruh meninggal dunia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
• Sejak Positif Corona, Survei Donald Trump di Pilpres AS Terus Menurun, Tercecer Jauh dari Joe Biden
• Sudah Disahkan DPR RI, Bisakah Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan? Berikut Penjelasannya
• KABAR GEMBIRA! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening