Berita Aceh Selatan

KPA Sorot Pembangunan Jalan Rabat Beton di Gampong Simpang Tiga Tanpa Plang Nama

Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara menyorot pembangunan Jalan Rabat Beton di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: M Nur Pakar
Dok: Fitra
Papan plang nama terpasang dalam pembangunan jalan rabat beton di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan. 

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara menyorot pembangunan Jalan Rabat Beton di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.

Dana bersumber dari aspirasi Anggota DPRK Dapil II tahun anggaran 2020, tetapi proyek fisik itu diduga tanpa dipasang papan nama, sehingga dinilai rawan terjadinya korupsi.

“Kami berharap setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus dipasang papan nama proyek."

"Sebab sesuai amatan kami dilapangan Pembangunan Jalan rabat beton di Desa Simpang Tiga, tidak terlihat papan nama proyek."

"Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pada pelaksana kegiatan,” kata Refan Kumbara, Selasa (6/10/2020).

Menurut Refan, terkadang ada kontraktor memandang persoalan ini sebelah mata.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

Pembangunan jalan rabat beton di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan tidak dipasang papan nama, Selasa (6/10/2020).
Pembangunan jalan rabat beton di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan tidak dipasang papan nama, Selasa (6/10/2020). (Dok: Revan Kumbara)

Harimau Masih Berkeliaran di Gampong Durian Kawan, Camat Kluet Timur Minta Segera Ditangani

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek," ujarnya.

"Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ungkap Refan kumbara.

Menurutnya Juru Bicara KPA ini, tidak terpasangnya papan nama bukan hanya bertentangan dengan Perpres.

Tetapi juga dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi mutlak dilakukan, karena semua berhak tahu, dana yang digunakan itu milik masyarakat juga."

"Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi."

"Nah apa yang terjadi di Gampong Simpang Tiga dampak dari tidak transparansi."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved