Berita Abdya

Teman Sekantor & Tetangga Jadi Korban Vina Abdya, Puluhan Mayam Emas dan Uang Ratusan Juta Melayang

Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (7/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie. Sidang agenda memeriksa lima saksi korban. 

Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), semakin terkuak dan menarik diikuti.

Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie. Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.

Baik teman sekantor dan tetangga menjadi sasarannya dengan modus meminjam emas perhiasan untuk menutup harga pembelian tanah dan meminjam uang untuk memenuhi target dari pihak bank.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina  di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (7/10/2020).  

Sidang keempat agenda pemeriksaan saksi korban, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.      

VIDEO Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Jaringan Internasional

Viral Tim Medis Terbaring di Lantai, Disebut Alami Sesak Nafas Akibat Terlalu Lama Pakai Hazmat

Klaster Keluarga Muncul, Seorang Anak Positif Covid-19 di Kota Subulussalam

Seperti tiga kali sidang sebelumnya, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie, yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan suasana Pandemi Covid-19.

Perempuan yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Ke ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH dan Iswandi SH MH.

Satu penasihat hukum lainnya, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang lanjutan, Rabu siang, tadi, memanggil enam saksi korban, namun yang hadir lima saksi korban.

Majelis hakim memeriksa lima saksi korban sejak pukul 10.30 WIB dan diskor untuk istirahat makan siang dan shalat, kemudian dilanjutkan sampai berakhir sekitar pukul 15.30 WIB (sore).

Dari lima saksi korban yang hadir ke ruang sidang, satu orang, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, tidak lain adalah teman terdakwa satu kantor di sebuah Bank BUMN di Blangpidie.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved