Berita Abdya
Bupati Abdya Berikan 50 Hektare Lahan Eks HGU PT CA kepada BKM Agung Baitul Ghafur
Bupati Abdya setuju memberikan tanah kosong eks lahan HGU PT Cemerlang Abadi seluas 50 Ha, kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung Baitul Ghafur.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH bersama Anggota Forkopimkab setempat, dilaporkan setuju memberikan tanah kosong eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, seluas 50 hektare (ha) kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung Baitul Ghafur.
Lahan kosong yang diberikan itu sebagai lahan kelapa sawit abadi untuk BKM Agung Baitul Ghafur. Hasilnya, nanti digunakan untuk mendukung operasional BKM khusus di bidang keagamaan.
Informasi tentang diberikan lahan kosong eks HGU PT CA seluas 50 ha kepada BKM Agung Baitul Ghafur itu disampaikan Bupati Akmal Ibrahim melalui pesan WhatsApp (WA) Group BKM Agung Baitul Ghafur, Rabu (7/10/2020).
“Assalamualaikum..Tadi, saya rapat dengan Muspida, BPN, dan instansi terkait. Dalam (rapat), saya minta persetujuan untuk memberikan lahan sawit abadi untuk BKM Baitul Ghafur seluas 50 hektar tanah kosong eks PT CA. Semua setuju,” tulis Akmal Ibrahim dalam pesan WA.
Bupati Akmal dalam pesannya, minta BKM Agung Baitul Ghafur untuk merancang investasi dan cara pengelolaan tanah kosong seluas 50 ha tersebut.
“Hasilnya, nanti untuk mendukung operasional BKM khusus di bidang keagamaan,” kata Akmal dalam pesannya.
Pemberian tanah kosong seluas 50 ha tersebut mendapat apresisasi dari Pengurus BKM Agung Baitul Ghafur. “Mudah-mudahan, BKM punya aset besar dalam operasional bidang keagamaan,” kata Ubaidillah.
Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi (PT CA), terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
• Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Selatan Teken Petisi Tolak UU Cipta Kerja
• VIDEO Buntut Disahkannya UU Cipta Kerja, Mahasiswa Bakar Ban di Tugu Kota Langsa
• Demo Tolak UU Cipta Kerja Berujung Rusuh, Polisi Selidiki Massa Aksi yang Rusak Fasilitas Umum
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.
Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.
Pihak Manajemen PT CA yang keberatan atas putusan ini, kemudian mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan SK Menteri itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Lalu, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta ke MA pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA.