Demo UU Cipta Kerja di Lhokseumawe
Demo UU Cipta Kerja, Ketua DPRK Lhokseumawe Teken Petisi yang Diajukan Mahasiswa
Kemudian, Ketua DPRK Lhokseumawe meneken petisi tersebut. Mahasiswa pun mengharapkan, agar petisi tersebut dikirim ke DPR RI dan Presiden.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Saat kesempatan diberikan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, maka melalui pengeras suara mengatakan, secara kelembagaan menolak Undang-undang Omnibus Law.
Selanjutnya, mahasiswa pun memberikan petisi tertulis untuk diteken oleh Ketua DPRK Lhokseumawe.
Kemudian, Ketua DPRK Lhokseumawe meneken petisi tersebut.
Mahasiswa pun mengharapkan, agar petisi tersebut dikirim ke DPR RI dan Presiden.
Usai penekenan petisi, mahasiswa pun membubarkan diri.
Berikut isi petisi mahasiswa :
• Ketahuan Beragama Ini dan Nonton TV Asing, Warga Korut Dipaksa Minum Air Abu Kremasi Mayat Tahanan
Assalamualaikum Wr.Wb
Beberapa waktu yang lalu Indonesia kembali berduka, karna DPR RI kembali tidak menggubris aspirasi dari rakyat terkait RUU kontroversial yang disahkan yaitu RUU Omnibus Law atau RUU cipta kerja.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 menjadi hari penuh sejarah dan penuh dosa yang di lakukan Oleh DPR RI karna mengesahkan RUU Omnibus Law dalam Rapat Paripurna menjadi Undang-undang, Jika Secara normatif DPR RI selaku representasi dari masyarakat Indonesia yang memiliki fungsi Anggaran,legislasi,dan pengawasan malahan berselingkuh manja dengan Kaum Oligarki dan kaum kapitalistik.
PETISI MENGGUGAT UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW:
1.mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah untuk pengganti undang- undang (Perppu) untuk cabut omnibus law cipta lapangan kerja.
2.mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal di omnibus law cipta lapangan kerja yang kontroversial.
Ttd: Koirdinator Lapangan Jalamluddin. (*)
• Ditilang Polisi, Pengendara Kini tak Perlu Lagi Urus ke Kejari, Tunggu Saja Petugas Pos di Rumah